Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
11 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Majalengka, B.investigasi.com - Beberapa titik keberadaan tambang galian C di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan. diantaranya, Desa Cikeusal, Desa Mekarhurip dan Desa Lempuyang selain tidak mengantongi izin resmi bahkan menggunakan BBM solar subsidi. Pada Selasa (12/8/2025)

Tersebut diketahui saat saat pengerjaan proyek perbaikan jalan Campaga Talaga. Sejumlah truk pengangkut batu tampak keluar masuk lokasi tambang, selain itu terlihat aktivitas alat berat Excavator tengah beroperasi, tepatnya di Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka."Jumat (8/8/2025).

Selasa, 12 Agustus 2025, Junaidi, Pimpinan Redaksi salah satu media online, memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang, baik individu maupun perusahaan berbadan hukum, yang terlibat dalam kegiatan pertambangan batuan dan material galian C di wilayah Majalengka.

Menurut Junedi, Aktivitas tambang Galian C di wilayah Kecamatan Talaga, Babupaten Majalengka diduga memenuhi dua unsur pelanggaran hukum, yaitu:

"Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken.

"Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar. Tutupnya

(Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Bandung Investigasi- Senin, Juli 20, 2026 0
Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"
Serang, Bandunginvestigasi.com - Tiga Warga Rangkasnitung diduga bawa kabur uang puluhan juta dengan modus penipuan dengan cara ikut kerja sebagai Anak Buah K…

Berita Terpopuler

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025
Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

Rabu, September 17, 2025
SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

Selasa, Agustus 12, 2025
Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam

Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam

Kamis, April 02, 2026
Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Rabu, Januari 14, 2026
"Banjir Ucapan SAMAWA" Keluarga Besar Media Onlie BM.Online & KT.Id Beserta Jajaran Selamat Menenempuh Hidup Baru Masturo dan Juheni

"Banjir Ucapan SAMAWA" Keluarga Besar Media Onlie BM.Online & KT.Id Beserta Jajaran Selamat Menenempuh Hidup Baru Masturo dan Juheni

Rabu, September 24, 2025
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Selasa, September 23, 2025

Berita Terpopuler

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025
Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

Rabu, September 17, 2025
SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

Selasa, Agustus 12, 2025
Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam

Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam

Kamis, April 02, 2026
Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Rabu, Januari 14, 2026
"Banjir Ucapan SAMAWA" Keluarga Besar Media Onlie BM.Online & KT.Id Beserta Jajaran Selamat Menenempuh Hidup Baru Masturo dan Juheni

"Banjir Ucapan SAMAWA" Keluarga Besar Media Onlie BM.Online & KT.Id Beserta Jajaran Selamat Menenempuh Hidup Baru Masturo dan Juheni

Rabu, September 24, 2025
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Selasa, September 23, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber