Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat
Tersebut diketahui saat saat pengerjaan proyek perbaikan jalan Campaga Talaga. Sejumlah truk pengangkut batu tampak keluar masuk lokasi tambang, selain itu terlihat aktivitas alat berat Excavator tengah beroperasi, tepatnya di Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka."Jumat (8/8/2025).
Selasa, 12 Agustus 2025, Junaidi, Pimpinan Redaksi salah satu media online, memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang, baik individu maupun perusahaan berbadan hukum, yang terlibat dalam kegiatan pertambangan batuan dan material galian C di wilayah Majalengka.
Menurut Junedi, Aktivitas tambang Galian C di wilayah Kecamatan Talaga, Babupaten Majalengka diduga memenuhi dua unsur pelanggaran hukum, yaitu:
"Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken.
"Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar. Tutupnya
(Red)

Posting Komentar