Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
11 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Majalengka, B.investigasi.com - Beberapa titik keberadaan tambang galian C di Kabupaten Majalengka menjadi sorotan. diantaranya, Desa Cikeusal, Desa Mekarhurip dan Desa Lempuyang selain tidak mengantongi izin resmi bahkan menggunakan BBM solar subsidi. Pada Selasa (12/8/2025)

Tersebut diketahui saat saat pengerjaan proyek perbaikan jalan Campaga Talaga. Sejumlah truk pengangkut batu tampak keluar masuk lokasi tambang, selain itu terlihat aktivitas alat berat Excavator tengah beroperasi, tepatnya di Desa Cikeusal, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka."Jumat (8/8/2025).

Selasa, 12 Agustus 2025, Junaidi, Pimpinan Redaksi salah satu media online, memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang, baik individu maupun perusahaan berbadan hukum, yang terlibat dalam kegiatan pertambangan batuan dan material galian C di wilayah Majalengka.

Menurut Junedi, Aktivitas tambang Galian C di wilayah Kecamatan Talaga, Babupaten Majalengka diduga memenuhi dua unsur pelanggaran hukum, yaitu:

"Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken.

"Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar. Tutupnya

(Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

A Nuryaman & Vini Amelia Nuryaman: Presisi Tindakan, Tulus Pengabdian — Ucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Admin vini- Selasa, September 22, 2026 0
 A Nuryaman & Vini Amelia Nuryaman: Presisi Tindakan, Tulus Pengabdian — Ucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Serang Banten — Selasa, 22 September 2026 — Menyambut peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 dengan tema "Polantas Presisi, Mengabdi unt…

Berita Terpopuler

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan

Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan

Jumat, September 18, 2026
Sayembara Berhadiah Dari Gubernur Jawa Barat Diduga Hoak, Penjual Obat Terlarang di Diwilayah Barcip Terkesan Kebal Hukum

Sayembara Berhadiah Dari Gubernur Jawa Barat Diduga Hoak, Penjual Obat Terlarang di Diwilayah Barcip Terkesan Kebal Hukum

Rabu, September 16, 2026
Tahlil Ke 7 Almarhum Odang Warga Kampung Bandung, Keluarga Dari Awang Cikande Berjalan Lancar

Tahlil Ke 7 Almarhum Odang Warga Kampung Bandung, Keluarga Dari Awang Cikande Berjalan Lancar

Senin, September 21, 2026
Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Kamis, September 17, 2026
Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Senin, Juli 20, 2026
Dibalik Penyiksaan Mantan TKI, Warga Situteratai Diduga Terlibat Penipuan & Perdagangan Manusia

Dibalik Penyiksaan Mantan TKI, Warga Situteratai Diduga Terlibat Penipuan & Perdagangan Manusia

Jumat, September 11, 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026

Berita Terpopuler

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

Sabtu, September 19, 2026
Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan

Kamis, September 17, 2026
Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan

Baksos Penyaluran Air Bersih Oleh Polsek Pamarayan Polres Serang Terhadap Warga Yang Terdampak Kekeringan Musim Kemarau di Darkum Polsek Pamarayan

Jumat, September 18, 2026
Sayembara Berhadiah Dari Gubernur Jawa Barat Diduga Hoak, Penjual Obat Terlarang di Diwilayah Barcip Terkesan Kebal Hukum

Sayembara Berhadiah Dari Gubernur Jawa Barat Diduga Hoak, Penjual Obat Terlarang di Diwilayah Barcip Terkesan Kebal Hukum

Rabu, September 16, 2026
Tahlil Ke 7 Almarhum Odang Warga Kampung Bandung, Keluarga Dari Awang Cikande Berjalan Lancar

Tahlil Ke 7 Almarhum Odang Warga Kampung Bandung, Keluarga Dari Awang Cikande Berjalan Lancar

Senin, September 21, 2026
Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Status IPWL Tri Hita Praba Dipertanyakan, Kepmensos 257/HUK/2025 Jadi Sorotan

Kamis, September 17, 2026
Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Senin, Juli 20, 2026
Dibalik Penyiksaan Mantan TKI, Warga Situteratai Diduga Terlibat Penipuan & Perdagangan Manusia

Dibalik Penyiksaan Mantan TKI, Warga Situteratai Diduga Terlibat Penipuan & Perdagangan Manusia

Jumat, September 11, 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Sabtu, Agustus 01, 2026
Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Bandung Kulon, Kanit Reskrim Bungkam Saat Dikonfirmasi

Sabtu, Januari 24, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber