𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀 𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆 𝐁𝐄𝐑𝐃𝐀𝐑𝐀𝐇: 𝐎𝐊𝐍𝐔𝐌 𝐊𝐄𝐏𝐀𝐋𝐀 𝐒𝐄𝐊𝐎𝐋𝐀𝐇 𝐌𝐓𝐒 𝐃𝐈𝐃𝐔𝐆𝐀 𝐀𝐍𝐈𝐀𝐘𝐀 𝐒𝐈𝐒𝐖𝐀, 𝐊𝐀𝐒𝐔𝐒 𝐑𝐄𝐒𝐌𝐈 𝐁𝐄𝐑𝐆𝐔𝐋𝐈𝐑 𝐃𝐈 𝐔𝐍𝐈𝐓 𝐏𝐏𝐀 𝐏𝐎𝐋𝐑𝐄𝐒 𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆
𝐏𝐄𝐌𝐀𝐋𝐀𝐍𝐆, 𝐑𝐉𝐒𝐍𝐄𝐖𝐒.𝐈𝐃 - 27 Februari 2026 Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang kembali diguncang kabar kelam. Seorang oknum Kepala Sekolah MTs Salafiyah Al Maskuriyah berinisial KLD diduga melakukan aksi kekerasan fisik berupa pemukulan terhadap siswanya sendiri yang berinisial AK (15). Tindakan yang jauh dari nilai-nilai kependidikan ini kini telah memasuki babak hukum.
𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐦𝐩𝐮𝐡 𝐉𝐚𝐥𝐮𝐫 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦: 𝐃𝐢𝐝𝐚𝐦𝐩𝐢𝐧𝐠𝐢 𝐊𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐤𝐞 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬
Merasa tidak terima atas perlakuan kasar yang dialami putranya, orang tua korban langsung mengambil langkah tegas. Pada hari ini, Jumat (27/02), korban didampingi Kuasa Hukumnya, Willy Triatama, S.H., C.MDF., CPLA, mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pemalang untuk memberikan keterangan resmi.
Kuasa Hukum korban, Willy Triatama, menegaskan bahwa tindakan oknum Kepala Sekolah tersebut sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.
"Kami sudah mendapatkan respons positif dari Unit PPA Polres Pemalang. Sebagai kuasa hukum, kami akan mendampingi korban sepenuhnya hingga ada keputusan hukum yang tetap. Ini adalah bentuk perjuangan mencari keadilan bagi anak di bawah umur yang seharusnya dilindungi di sekolah, bukan dianiaya," tegas Willy di Mapolres Pemalang.
𝐀𝐧𝐜𝐚𝐦𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐝𝐚𝐧𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐭
Tindakan oknum Kepala Sekolah KLD terancam jeratan hukum berlapis:
𝐔𝐔 𝐏𝐞𝐫𝐥𝐢𝐧𝐝𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐚𝐤 𝐍𝐨. 𝟑𝟓 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝟐𝟎𝟏𝟒: Pelanggaran terhadap Pasal 80 terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. Jika dilakukan oleh tenaga pendidik, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟑𝟓𝟏 𝐊𝐔𝐇𝐏: Terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit pada korban.
𝐔𝐔 𝐆𝐮𝐫𝐮 𝐝𝐚𝐧 𝐃𝐨𝐬𝐞𝐧 𝐬𝐞𝐫𝐭𝐚 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫𝐢 𝐏𝐞𝐧𝐝𝐢𝐝𝐢𝐤𝐚𝐧: Kepala Sekolah sebagai pimpinan lembaga pendidikan wajib menciptakan lingkungan bebas kekerasan. Pelanggaran ini berujung pada sanksi administratif berat hingga pemecatan secara tidak hormat.
𝐊𝐨𝐦𝐢𝐭𝐦𝐞𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐌𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬
RJSNEWS.ID sebagai bagian dari grup media di bawah kepemimpinan KRT Ardhi Solehudin, SH M. Kom, berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan membiarkan aksi premanisme di lingkungan sekolah berlalu begitu saja tanpa pertanggungjawaban hukum.
"Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa. Jika pimpinannya saja sudah melakukan kekerasan, maka integritas pendidikan di tempat tersebut telah runtuh. Kami akan kawal hingga meja hijau," pungkas redaksi RJSNEWS.ID.(*)

Posting Komentar