Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Diduga Dibekingi Oknum APH, Penjual Obat Golongan G Terkesan Kebal Hukum Di Wilayah Kabupaten Sukabumi Diduga Dibekingi Oknum APH, Penjual Obat Golongan G Terkesan Kebal Hukum Di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Diduga Dibekingi Oknum APH, Penjual Obat Golongan G Terkesan Kebal Hukum Di Wilayah Kabupaten Sukabumi

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
17 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Sukabumi B.Investigasi.com// Praktik jual beli obat keras daftar G yang tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat kembali mencatut salah satu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat. Pada Rabu 17 November 2025


Dugaan tersebut diketahui pada saat awak media sedang melakukan investigasi di salah satu warung yang menjual obat daftar G jenis Tramadol dan Heximer di Jalan raya Benda tepat nya di taman angsa depan rel kereta jurusan Bogor - Sukabumi. Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat.


Sebut saja Ompong, (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan pada awak media  bahwa dirinya mendatangi warung di jln Benda tepat nya di Taman angsa untuk membeli obat jenis tramadol seharga Rp.40.000."Saya merasa aman kalau belanja disini karena sering ditongkrongi oleh pak BM (inisial). Ujar salah satu pembeli di jln Benda taman angsa.


Ditempat terpisah, Salah satu warga yang mengatakan bahwa sering ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di toko tersebut. "Biasanya pak Inisial BM sering nongkrong pak, cuman kalau warungnya bukan di jln Benda saja.


- Di dekat jembatan serong Kecamatan Parung kuda Kata warga kepada wartawan Sambil memberikan Kontak Oknum yang disebut diatas,"  Senin 17  November 2025.


Mirisnya, penjualan dengan modus berkedok warung tutup dilakukan secara terang-terangan bahkan adanya pengawalan yang diduga okum, mereka bebas menjual bahkan berani menantang dan mengintimidasi wartawan yang akan melakukan konfirmasi, sehingga menimbulkan kesan penjual merasa kebal hukum.


Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.


Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.


Masyarakat meminta pihak Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.


Toko obat - obatan tersebut berkedok seperti warung tutup padahal di dalamnya terdapat penjaga warung obat - obatan terlarang jenis Tramadol,eximer ataupun trihex.



(Red)


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Admin- Kamis, Januari 15, 2026 0
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI
Jakarta - Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penunjukan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo, S.H. sebagai Kepala Satuan Lidkrimpamfik P…

Berita Terpopuler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Rabu, Januari 14, 2026
Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Tarogong Kaler Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Tarogong Kaler Diapresiasi Oleh Masyarakat

Senin, Januari 05, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
 Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Senin, Desember 08, 2025
Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Senin, Desember 08, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025

Berita Terpopuler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Rabu, Januari 14, 2026
Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Tarogong Kaler Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Tarogong Kaler Diapresiasi Oleh Masyarakat

Senin, Januari 05, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
 Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Senin, Desember 08, 2025
Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Senin, Desember 08, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber