Diduga Dibekingi Oknum APH, Penjual Obat Golongan G Terkesan Kebal Hukum Di Wilayah Kabupaten Sukabumi
Sukabumi B.Investigasi.com// Praktik jual beli obat keras daftar G yang tanpa izin resmi di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat kembali mencatut salah satu oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terlibat. Pada Rabu 17 November 2025
Dugaan tersebut diketahui pada saat awak media sedang melakukan investigasi di salah satu warung yang menjual obat daftar G jenis Tramadol dan Heximer di Jalan raya Benda tepat nya di taman angsa depan rel kereta jurusan Bogor - Sukabumi. Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat.
Sebut saja Ompong, (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan pada awak media bahwa dirinya mendatangi warung di jln Benda tepat nya di Taman angsa untuk membeli obat jenis tramadol seharga Rp.40.000."Saya merasa aman kalau belanja disini karena sering ditongkrongi oleh pak BM (inisial). Ujar salah satu pembeli di jln Benda taman angsa.
Ditempat terpisah, Salah satu warga yang mengatakan bahwa sering ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di toko tersebut. "Biasanya pak Inisial BM sering nongkrong pak, cuman kalau warungnya bukan di jln Benda saja.
- Di dekat jembatan serong Kecamatan Parung kuda Kata warga kepada wartawan Sambil memberikan Kontak Oknum yang disebut diatas," Senin 17 November 2025.
Mirisnya, penjualan dengan modus berkedok warung tutup dilakukan secara terang-terangan bahkan adanya pengawalan yang diduga okum, mereka bebas menjual bahkan berani menantang dan mengintimidasi wartawan yang akan melakukan konfirmasi, sehingga menimbulkan kesan penjual merasa kebal hukum.
Menurut Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku penjualan obat keras tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar bagi pelaku yang merugikan konsumen.
Masyarakat meminta pihak Kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran tersebut, agar peredaran obat keras ini tidak semakin merusak generasi muda dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Toko obat - obatan tersebut berkedok seperti warung tutup padahal di dalamnya terdapat penjaga warung obat - obatan terlarang jenis Tramadol,eximer ataupun trihex.
(Red)


Posting Komentar