Adapun Modusnya, Tida Ada Ruang Untuk Penjual Obat Daftar G di Wilkum Polsek Rancasari
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diperoleh dari salah satu awak media, Unit Reskrim Polsek Rancasari bersama langsung mendatangi Toko / Kios yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras Golonga G. Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media tersebut tempat tersebut tidak ada aktivitas,
Dalam kesempatan itu Kanit Reskrim Polsek Rancasari, keterangan tertulisnya mengatakan, Polsek Rancasari akan tetap komitmen sesuai perintah pimpinan untuk laksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat daftar G di wilayah Rancasari.
"Terduga pelaku bermodus operandi peredarannya sekaranh tida berupa warung lebih cenderung ke Sistem COD antara pengedar dengan Pemakai. Namun, demikian apapun modus mereka kami Kami (Poksek Rancasari) tetap Komit men untuk selalu melakukan penegakan hukum.
Polsrek Rancasari Akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat memberikan himbauan maupun edukasi terhadap masyarakat akan bahayanya mengkonsumsi Obat Daftar G tanpa aturan dan Resep Dokter.
"Kepada anak anak Generasi muda yg notabenenya akan menjadi penerus masa depan Bangsa indonesi. Mari kita sama -sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Rancasari saat ini Menyambut Bulan suci ramadan” tutup Kanit Reskrim Polsek Rancasari
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)

Posting Komentar