Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
07 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Bandung, (GMOCT) — B.investigasi

Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.


Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.


Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.


Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.


Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.


- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).


- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.


Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.


“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.


Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.


FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.

Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.


FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah daerah diimbau untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, bukan menjadikannya arena politik kekuasaan.


(Sumber : Red-SBI)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Waspada, Modus Warung Penjual Obat Terlarang Type G Merajalela Wilayah Batununggal Bandung

Bandung Investigasi- Sabtu, Desember 06, 2025 0
Waspada, Modus Warung Penjual Obat Terlarang Type G Merajalela Wilayah Batununggal Bandung
Kota Bandung, B.Investigasi.com - Berbagai modus dilakukan oleh para pengedar, mulai dari toko Sembako, counter handphone hingga toko berkedok kosmetik. Warga…

Berita Terpopuler

Waspada, Modus Warung Penjual Obat Terlarang Type G Merajalela Wilayah Batununggal Bandung

Waspada, Modus Warung Penjual Obat Terlarang Type G Merajalela Wilayah Batununggal Bandung

Sabtu, Desember 06, 2025
Dibalik Tirai Ratusan Jerigen BBM Ilegal di Kedungkesambi, Kapolres Tegal Harus Bertindak

Dibalik Tirai Ratusan Jerigen BBM Ilegal di Kedungkesambi, Kapolres Tegal Harus Bertindak

Sabtu, November 29, 2025
Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Jumat, Desember 05, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Selasa, Agustus 05, 2025
MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

Senin, Agustus 04, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Bandung Barat, 4 Warung di Padalarang Dilaporkan

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Bandung Barat, 4 Warung di Padalarang Dilaporkan

Selasa, Agustus 05, 2025
Warga Kp. Bandung Lakukan Tradisi Ziarah ke Makam Leluhur, Tetap Kompak

Warga Kp. Bandung Lakukan Tradisi Ziarah ke Makam Leluhur, Tetap Kompak

Minggu, November 02, 2025

Berita Terpopuler

Waspada, Modus Warung Penjual Obat Terlarang Type G Merajalela Wilayah Batununggal Bandung

Waspada, Modus Warung Penjual Obat Terlarang Type G Merajalela Wilayah Batununggal Bandung

Sabtu, Desember 06, 2025
Dibalik Tirai Ratusan Jerigen BBM Ilegal di Kedungkesambi, Kapolres Tegal Harus Bertindak

Dibalik Tirai Ratusan Jerigen BBM Ilegal di Kedungkesambi, Kapolres Tegal Harus Bertindak

Sabtu, November 29, 2025
Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Jumat, Desember 05, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Selasa, Agustus 05, 2025
MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

Senin, Agustus 04, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Bandung Barat, 4 Warung di Padalarang Dilaporkan

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Bandung Barat, 4 Warung di Padalarang Dilaporkan

Selasa, Agustus 05, 2025
Warga Kp. Bandung Lakukan Tradisi Ziarah ke Makam Leluhur, Tetap Kompak

Warga Kp. Bandung Lakukan Tradisi Ziarah ke Makam Leluhur, Tetap Kompak

Minggu, November 02, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber