Misteri Dibalik Pencitraan Kapolsek LelesMasa Depan Anak Bangsa Terancam, Warga Minta Rumah Abah Emjang Ditindak
Garut, Bandunginvestigasi.com - Bulan suci ramadhan, Seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa Rukun Islam yang ke empat (4). Namun, dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini telah di nodai oleh penjual obat daftar G Jenis tramadol dan hexymer tepatnya di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut - Jawa Barat. Pada Rabu 9 Maret 2026
Dibenarkan oleh salah satu warga, Sebut saja Bunga (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Rumah milik Inisial ENJ Tersebut memang Benar menjual obat jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter.
"Saya tau Rumah Abah Enjang itu jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi langsung di lokasi. Kata warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi
Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternya benar awak media membeli empat obat Eximer isi 8x4=32 butir seharga Rp.40.000, empat (4) Butir obat Tramadol seharga Rp.20.000, benar saja tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut
Kapolsek Lekes AKP Wawan. S.H, melaui Pesan WhatsAppnya Saat dikonfirmasi merespon dan akan segera ditindak lanjuti, Namun beliau sedang banyak Kegiatan.
"Langsung ke kanit reskrim ajah ya ! Saya sedang ada giatan Ramadan, bagi bagi takjil dan buka bersama. Kata Kapolsek Leles saat dikonfirmasi, Kalo tidak abang merapat kepolsek nanti kita arahkan anggota yang piket. Kata Kapolsek Leles pada Wartawan" Senin 9 Maret 2026
Disinggung jika awak media kepolsek informasi di bocorankan lagi dan mereka tutup, saat tutup angota datang, dan kanit rekrim tidak respon bukan satu kali atau dua kali. Kapolsek leles bungka
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Padalarang segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Leles, Kapolres Garut untuk segera bertindak Rumah Abah Enjang, kami takut Masa depan anak kami terancam" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles mengarahkan pada Kanit Reskrim. Namun, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi bungkam (Diam Membisu) dan rumah Abah Enjang belum ditindak.
Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.




Posting Komentar