SPBU 34.117.14 Rawabuaya. Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal, BPH Migas Diminta Bertindak Cek CCTV
Kota Jakarta Barat, Bandunginvestigasi.com - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Wilayah Metro Jakarta Barat, Daerah Ibukota Jakarta Kali ini, sebuah mobil boks terindikasi sedang melakukan praktik ilegal di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-117.14 tepatnya di Jl. Outer Ring Road No.2, RT.2/RW.3, Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Minggu 21 Juni 2026
Potret media senyapnews.id, yang melihat mobil truk boks berwarna kuning sedang mengganti Nopo sebelum masuk SPBU 43.117.14 kebetulan sopir sedang ganti Nopol sebelum melakukan pengisian BBM jenis Solar, Namun Pada Saat Hendak dikonfirmasi Kabur
. "Udah biarin Ajah nanti juga masuk lagi. kata salah seorang Security dan oprator Spbu Pada wartawan.
Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, King juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat."Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.
Masih kata King "Pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Ujarnya dengan tegas
"SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.
Masih kata King "Pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri. Ujarnya dengan tegas
Dirinyapun menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polres Tasikmalaya Polda Jawa Barat agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.
UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas
King Ahmad juga meminta kepada semua pihak agar dapat bekerjasama sehingga dapat mempersempit ruang gerak para mafia Solar karena diduga kuat dalam menjalankan praktek ilegalnya Mafia Solar didukung oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal ini kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak Kepolisian agar selalu waspada dan melakukan pengawasan terhadap SPBU-SPBU yang diduga menjadi ladang sumur para mafia solar. ” Tegas King Ahmad


Posting Komentar