Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi
CIMAHI, Bandunginvestigasi.com, Kamis, 6 Agustus 2026 — Dugaan persoalan dalam proses rehabilitasi kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Endang diduga mengalami proses penahanan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Sukajadi, kemudian dibawa dan ditempatkan di Yayasan Bahtera Adiksi Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Endang sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggunaan obat tertentu. Setelah itu, Endang kemudian ditempatkan di Yayasan Bahtera Adiksi Indonesia untuk menjalani proses rehabilitasi.
Namun, persoalan muncul ketika pihak keluarga atau pihak yang berkepentingan disebut menginginkan agar Endang dikeluarkan dari yayasan. Menurut informasi yang diterima, pihak yayasan justru mendorong agar Endang tetap menjalani rehabilitasi dan tidak segera dikeluarkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan kewenangan yayasan dalam mempertahankan seseorang untuk tetap berada di dalam tempat rehabilitasi, terutama apabila yang bersangkutan atau keluarganya meminta agar proses tersebut dihentikan.
Dipertanyakan: Atas Dasar Apa Endang Tetap Berada di Yayasan?
Persoalan utama yang perlu dijelaskan adalah apakah keberadaan Endang di Yayasan Bahtera Adiksi Indonesia dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, rekomendasi asesmen, keputusan atau penetapan pihak berwenang, serta prosedur rehabilitasi yang berlaku, atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi alasan Endang tetap berada di sana.
Sebab, lembaga rehabilitasi tidak serta-merta mempunyai kewenangan tanpa batas untuk menahan seseorang. Status seseorang yang menjalani rehabilitasi harus dapat dibedakan dengan penahanan dalam proses hukum pidana yang memiliki dasar dan prosedur tersendiri.
Karena itu, perlu dipastikan pula apakah sejak awal Endang memang ditempatkan di yayasan berdasarkan prosedur rehabilitasi yang sah atau terdapat proses lain yang mendasarinya.
Peran Kepolisian Juga Perlu Dijelaskan
Dalam perkara ini, Polres Sukajadi juga perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi awal ketika Endang diamankan.
Publik perlu mengetahui:
Apa alasan Endang diamankan oleh kepolisian?
Apakah saat diamankan Endang berstatus sebagai tersangka atau hanya dimintai keterangan?
Apakah terdapat laporan polisi dan pasal yang dikenakan?
Atas dasar apa Endang kemudian diarahkan atau dibawa ke Yayasan Bahtera Adiksi Indonesia?
Apakah telah dilakukan asesmen oleh tim yang berwenang?
Apakah terdapat surat rekomendasi atau dokumen resmi untuk menjalani rehabilitasi?
Siapa yang mempunyai kewenangan menentukan lamanya Endang menjalani rehabilitasi?
Apabila Endang atau keluarganya meminta untuk keluar, apa dasar hukum yayasan menolak permintaan tersebut?
Yayasan Bahtera Adiksi Indonesia Diminta Memberikan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Yayasan Bahtera Adiksi Indonesia perlu diberikan kesempatan memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.
Beberapa hal yang perlu diklarifikasi antara lain:
Dasar hukum penerimaan Endang;
Dokumen atau surat yang menjadi dasar rehabilitasi;
Hasil asesmen Endang;
Siapa yang meminta Endang menjalani rehabilitasi;
Berapa lama Endang berada di yayasan;
Apakah Endang atau keluarganya pernah meminta untuk keluar;
Apabila pernah meminta keluar, apa alasan yayasan tidak mengabulkannya;
Apakah yayasan memiliki kewenangan untuk mempertahankan seseorang yang ingin keluar;
Serta apakah pihak kepolisian masih memiliki keterlibatan hukum terhadap status Endang.
Jangan Sampai Rehabilitasi Berubah Menjadi Penahanan Tanpa Dasar
Rehabilitasi pada prinsipnya merupakan upaya pemulihan, bukan sarana untuk melakukan penahanan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, kasus Endang perlu dilihat secara objektif dengan memeriksa seluruh dokumen dan kronologi sejak pertama kali diamankan oleh kepolisian hingga berada di Yayasan Bahtera Adiksi Indonesia.
Apabila benar terdapat permintaan untuk mengeluarkan Endang namun pihak yayasan tetap mempertahankannya tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut tentu perlu mendapat perhatian serius dari instansi yang berwenang.
Sebaliknya, apabila pihak yayasan memiliki dasar hukum, hasil asesmen, persetujuan, atau dokumen resmi yang menyebabkan Endang memang wajib menjalani rehabilitasi dalam jangka waktu tertentu, dokumen tersebut juga perlu dibuka dan dijelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Liputan ini merupakan upaya meminta klarifikasi dan menguji prosedur yang dilakukan oleh seluruh pihak. Konfirmasi dari Polres Sukajadi, Yayasan Bahtera Adiksi Indonesia, Endang, serta pihak keluarga akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan. (Red/Tim)

Posting Komentar