Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak" Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak"

Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak"

Admin
Admin
02 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Kabupaten Bandung, Bandunginvestigasi.com - Sebuah warung jajan oleh oleh di Jalur Wisata Nagreg, tepatnya di Jl. Raya Nagreg, Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas mencurigakan di balik etalase penjual ubi Cilembu. Pada Sabtu (02/08/2025)

Dari hasil penelusuran tim media, lokasi transaksi berada di sebuah warung, Terlihat aktivitas mencurigakan dari banyaknya orang yang hilir mudik mendatangi tempat tersebut. Setelah ditelusuri lebih jauh, Penjual ubi manis khas Cilembu itu diketahui menjual obat keras jenis tramadol, exymer sangatlah rapih rapih.

Saat mengkonfirmasih warga sekitar yang enggan diasebutkan namanya iya mengatakan, Itu jalur wisata jajanan oleh oleh, jangan lah berjualan begituan, kalau untuk jualan oleh oleh sejenis makanan sih tak masalah asal jangan berjualan obat-obatan terlarang yang merusak anak bangsa ,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

Selain itu, menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter (Eximer dan Tramadol) dengan berkedok warung penjual jajana semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum

"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar.

Sesuai aturan UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling Lama 10 ( Sepulu Tahun ) Denda Paling Banyak 1 Miliar Rupia

Dan Pasal 197 UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ayat (1) Huruf c Berbunyi : Memproduksi Atau Mengedarjan priskotropika yang berupa obat yang tidak tetdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagai dimaksut dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas ) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Hingga berita diterbitkan Kanit Resnaskoba Polresta Badung melalui pesan WhatsApp Saat dikonfirmasi pihaknya akan segera menindak warung tersebut"Trimakasih informasinya pak, Segera kami tindak lanjuti,"Kata Kanit Resnarkoba Polresta Bandung Sabtu (02/08/2025)

(Riki)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak"

Admin- Sabtu, Agustus 02, 2025 0
Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak"
Kabupaten Bandung, Bandunginvestigasi.com - Sebuah warung jajan oleh oleh di Jalur Wisata Nagreg, tepatnya di Jl. Raya Nagreg, Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kab…

Berita Terpopuler

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

Rabu, Juli 30, 2025
Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Senin, Juli 28, 2025
Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Senin, Juli 21, 2025
Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak"

Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak"

Sabtu, Agustus 02, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Minggu, Juli 20, 2025
Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Rabu, Juli 16, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Rabu, Juli 16, 2025

Berita Terpopuler

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

Rabu, Juli 30, 2025
Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Senin, Juli 28, 2025
Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Senin, Juli 21, 2025
Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak"

Misteri Dibalik Etalase Penjual Ubi Tersimpan Obat Terlarang Siap Edar"Warga Ciherang Minta APH Segera Bertindak"

Sabtu, Agustus 02, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Minggu, Juli 20, 2025
Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Rabu, Juli 16, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Rabu, Juli 16, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber