Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Anonim
Anonim
05 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bogor, Bandunginvestigasi.com - Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong serta kosmetik untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Polsek Lewiliang. Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.


Tim aktifis pada hari Senin (4/8/2025) menemukan sebuah toko di Wilayah Hukum Polsek Lewiliang terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.


Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Jalan Moh. Noer No. 28, Leuwiliyang, Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana penjualan obat keras golongan G masih berlangsung secara terbuka pada Senin (5/8/2025).


Keberadaan Warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.


Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli 6 butir obat Tramadol seharga Rp. 50,0000 dan emang udah langganan beli di toko itu," ucap pembeli yang berinisial B, Senin (4/8/25).

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.


Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek lewiliang untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Ahmad)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM

Bandung Investigasi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM
BOGOR, BANDUNGINVESTIGASI.COM - Miris. Di saat Gubernur Jawa Barat sibuk wara-wiri pencitraan dan blusukan ke provinsi lain, kondisi di kandang sendiri justr…

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM

GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM

Jumat, Oktober 23, 2026
Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM

GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM

Jumat, Oktober 23, 2026
Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber