Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Anonim
Anonim
05 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Bogor, Bandunginvestigasi.com - Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong serta kosmetik untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Polsek Lewiliang. Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.


Tim aktifis pada hari Senin (4/8/2025) menemukan sebuah toko di Wilayah Hukum Polsek Lewiliang terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.


Salah satu lokasi yang teridentifikasi berada di Jalan Moh. Noer No. 28, Leuwiliyang, Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di mana penjualan obat keras golongan G masih berlangsung secara terbuka pada Senin (5/8/2025).


Keberadaan Warung tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.


Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli 6 butir obat Tramadol seharga Rp. 50,0000 dan emang udah langganan beli di toko itu," ucap pembeli yang berinisial B, Senin (4/8/25).

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.


Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek lewiliang untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Ahmad)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Gubernur Jawa Barat KDM Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Bogor, Nyatanya Galian C di Kecamatan Tenjo Tetap Beroprasi

Bandung Investigasi- Senin, Oktober 12, 2026 0
Gubernur Jawa Barat KDM Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Bogor, Nyatanya Galian C di Kecamatan Tenjo Tetap Beroprasi
Kabupaten Bogor, B.Investigasi.com   - Masalah klasik tentang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, sebuah galian C yang be…

Berita Terpopuler

Diduga Penertiban Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Diduga Penertiban Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Rabu, Oktober 07, 2026
Misteri Sebuah Mobil Losbak Bisa menampung 900 Liter BBM Jenis Pertalite, Kapolres Cianjur Akan Segera Bertindak

Misteri Sebuah Mobil Losbak Bisa menampung 900 Liter BBM Jenis Pertalite, Kapolres Cianjur Akan Segera Bertindak

Kamis, Oktober 08, 2026
Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Informasi Awak Media

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Informasi Awak Media

Sabtu, Oktober 10, 2026
Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Kamis, Oktober 01, 2026
SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Kapolres Ciamis Akan Segera Bertindak

SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Kapolres Ciamis Akan Segera Bertindak

Jumat, Oktober 09, 2026
Gubernur Jawa Barat KDM Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Bogor, Nyatanya Galian C di Kecamatan Tenjo Tetap Beroprasi

Gubernur Jawa Barat KDM Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Bogor, Nyatanya Galian C di Kecamatan Tenjo Tetap Beroprasi

Senin, Oktober 12, 2026
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, Oktober 10, 2026
Menko Yusril Sebut Predator Seksual Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Menko Yusril Sebut Predator Seksual Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Sabtu, Februari 08, 2025
Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Sabtu, Februari 08, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Penertiban Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Diduga Penertiban Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

Rabu, Oktober 07, 2026
Misteri Sebuah Mobil Losbak Bisa menampung 900 Liter BBM Jenis Pertalite, Kapolres Cianjur Akan Segera Bertindak

Misteri Sebuah Mobil Losbak Bisa menampung 900 Liter BBM Jenis Pertalite, Kapolres Cianjur Akan Segera Bertindak

Kamis, Oktober 08, 2026
Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Informasi Awak Media

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Informasi Awak Media

Sabtu, Oktober 10, 2026
Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

Kamis, Oktober 01, 2026
SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Kapolres Ciamis Akan Segera Bertindak

SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Kapolres Ciamis Akan Segera Bertindak

Jumat, Oktober 09, 2026
Gubernur Jawa Barat KDM Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Bogor, Nyatanya Galian C di Kecamatan Tenjo Tetap Beroprasi

Gubernur Jawa Barat KDM Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Bogor, Nyatanya Galian C di Kecamatan Tenjo Tetap Beroprasi

Senin, Oktober 12, 2026
Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesional

Sabtu, Oktober 10, 2026
Menko Yusril Sebut Predator Seksual Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Menko Yusril Sebut Predator Seksual Reynhard Sinaga Bakal Ditempatkan di Lapas Nusakambangan

Sabtu, Februari 08, 2025
Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Pj Gubernur Damenta Instruksikan Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Tiap Hari Kerja

Sabtu, Februari 08, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber