"Bayu" Oknum Ketua Karang Taruna Diduga Terlibat Predaran Obat Daftar G. Sebut Sudah Kordinasi Ke APH,Kapolsek Padalarang Akan Tindak Tegas
Kabuoaten Bandung Barat, BI.Com - Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini.
Hal ini yang disinyalir memicu Nama Nazar sebagai Bos (Pemilik) beberapa toko yang menjual obat terlarang, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Padalarang, Polres Cimahi, Jawa Barat. Pada Sabtu 27 September 2025
Kenyataan ini dapat kita temui di sebuah tempat yang beralamat di Jl. Raya Cimareme No.18, Kecamtan Ngaprah, Kabupaten Bandung Barat Menurut keterangan Okmun Ketua Karang Taruna serta Oknum Ketua Organisasi Masyarakat (ORMAS) bernama Bayu mengatakan pada wartawan untuk kordinasi ke Aparat Penegak Hukum sudah selesai sama Bos Nazar.
"Warung ini punya nazar baru buka lagi sekitar 1 mingguan, saya disini hanya mencari makan buat anak istri, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek, Polres, Kopasus dari bulan lalu. Ujar Bayu selaku Oknum Ketua Karang Taruna pada wartawan
Lebih lanjut saat awak media konfirmasi melauii pesan whatsApp, AKP Kusmawan S.H.,M.H. selaku Kapolsek Padalarang menegaskan, akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
"Terima kasih informasinya, akan kami cek dan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Cimahi untuk menincak daklanjuti,” tulis Kapolsek Padalarang "Sabtu 27 September 2025"
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek PaPadalarang, Polres Cimahi segera bertindak tegas atas keberadaan temat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” Kata warga
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. “Kalau seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya pada penegakan hukum? jualan seenaknya,” kata warga sekitar pada wartawan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek mengenai kelanjutan penindakan terhadap toko tersebut. Publik berharap aparat tidak tinggal diam melihat pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan segera menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas, terutama generasi muda yang kerap menjadi sasaran pasar gelap tersebut.
Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Red/Boele GAN)

Posting Komentar