Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
17 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Cirebon.bandunginvestigasi.com

Pada hari jumat tgl 17 Oktober 2025.Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, angkat suara terkait dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba. Sebagai Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Ketua DPP II LPK-RI, Agung menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Ia menyatakan, publik wajar mempertanyakan integritas aparat penegak hukum jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat pidana setelah dua kali diamankan pihak kepolisian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tegas sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat, sehingga tidak boleh ada pengecualian bagi pejabat publik.


Dugaan praktik “86” semakin menguat setelah laporan ringsatu.id menyebut adanya pengakuan Subhan pada 26 September 2025 tentang pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara narkoba yang menjeratnya. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai suap atau obstruction of justice. Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) secara jelas mengatur pidana bagi pemberi dan penerima suap. Agung menilai, kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas equality before the law dan meruntuhkan kredibilitas sistem peradilan pidana di mata masyarakat.


Selain perkara narkoba, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat turut mencuat. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan selisih antara laporan anggaran dan kondisi di lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Agung menyebut hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara yang harus segera diusut oleh aparat berwenang.


Tidak hanya itu, sikap tertutup Subhan terhadap awak media juga disorot tajam. Menurut Agung, tindakan menghindari konfirmasi publik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat desa, Subhan memiliki kewajiban memberi akses informasi, bukan justru melarikan diri dari pertanyaan media. Agung menegaskan, jika inspektorat dan aparat daerah terus diam, maka krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin dalam.


Sebagai langkah konkret, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung penuh upaya tersebut dan meminta agar seluruh aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa harus disikat habis demi mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintah desa dan menjaga marwah penegakan hukum di daerah.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Katatribun.id- Senin, April 20, 2026 0
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan
SERANG, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan.  Ketua Bida…

Berita Terpopuler

Vini Ameli BENDUM II GMOCT "Cerita Jurnalis Victor" Tak Gentat Mengungkap Yang Benar

Vini Ameli BENDUM II GMOCT "Cerita Jurnalis Victor" Tak Gentat Mengungkap Yang Benar

Kamis, April 16, 2026
*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola*

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola*

Jumat, April 17, 2026
Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Jumat, April 17, 2026
Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Rabu, April 15, 2026
Misteri Dibalik Senyuman Operator Spbu, "Mobil Bos Jabrig Kini Menjadi Sorotan"

Misteri Dibalik Senyuman Operator Spbu, "Mobil Bos Jabrig Kini Menjadi Sorotan"

Rabu, April 15, 2026
𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 2 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 2 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual Obat Daftar G di Cihampelas Dinilai Tidak Efektif

Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual Obat Daftar G di Cihampelas Dinilai Tidak Efektif

Minggu, April 05, 2026
Respon Cepat Polsek Cimahi Utara Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Diapresiasi Oleh Warga

Respon Cepat Polsek Cimahi Utara Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Diapresiasi Oleh Warga

Minggu, April 05, 2026

Berita Terpopuler

Vini Ameli BENDUM II GMOCT "Cerita Jurnalis Victor" Tak Gentat Mengungkap Yang Benar

Vini Ameli BENDUM II GMOCT "Cerita Jurnalis Victor" Tak Gentat Mengungkap Yang Benar

Kamis, April 16, 2026
*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola*

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola*

Jumat, April 17, 2026
Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Jumat, April 17, 2026
Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Rabu, April 15, 2026
Misteri Dibalik Senyuman Operator Spbu, "Mobil Bos Jabrig Kini Menjadi Sorotan"

Misteri Dibalik Senyuman Operator Spbu, "Mobil Bos Jabrig Kini Menjadi Sorotan"

Rabu, April 15, 2026
𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 2 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 2 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

Sabtu, April 11, 2026

Sabtu, April 11, 2026
Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual Obat Daftar G di Cihampelas Dinilai Tidak Efektif

Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual Obat Daftar G di Cihampelas Dinilai Tidak Efektif

Minggu, April 05, 2026
Respon Cepat Polsek Cimahi Utara Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Diapresiasi Oleh Warga

Respon Cepat Polsek Cimahi Utara Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Diapresiasi Oleh Warga

Minggu, April 05, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber