PT Indocement Diduga Kuasai Tanah Negara di Dua Desa di Cirebon Tanpa Kompensasi Selama 25 Tahun
Cirebon, kabarsbi.com – Dugaan praktik korupsi yang melibatkan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk terus meluas. Setelah sebelumnya disebut-sebut terkait penguasaan lahan seluas 87,487 hektare di Desa Palimanan Barat, kini perusahaan tersebut juga diduga kuat menguasai lahan negara seluas lebih dari 170 hektare di Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Kuwu (Kepala Desa) Cikeusal, Dedi Karsono, yang juga merupakan anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), kepada tim investigasi gabungan Jayantara-News.com dan kabarsbi.com pada 30 September 2025.
"Bukan hanya Desa Palimanan Barat yang dirugikan, tetapi juga Desa Cikeusal. Tanah negara di wilayah kami dikuasai oleh PT Indocement selama 25 tahun, sejak 1998 hingga 2023. Luasnya bahkan dua kali lipat dari lahan di Palimanan Barat," ujar Dedi.
Dedi menjelaskan bahwa pengelolaan lahan kuari tersebut tercatat dalam buku tanah/sertifikat Nomor 7 dan 8, namun hingga saat ini PT Indocement diduga belum memberikan kompensasi apa pun kepada pemerintah desa.
"Kami menduga kuat bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban kompensasi kepada masyarakat, baik di Palimanan Barat maupun di Cikeusal," tambahnya.
Jika dugaan ini benar, maka potensi kerugian negara bisa sangat besar. Selain indikasi pelanggaran administratif dan sosial, kasus ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, aktivitas industri PT Indocement di kawasan tersebut juga disorot karena ditengarai menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. Dugaan ini menabrak prinsip pembangunan berkelanjutan dan regulasi lingkungan hidup yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pihak investigasi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan potensi maladministrasi sesuai UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Menyikapi seriusnya persoalan ini, tim investigasi dari kabarsbi.com dan Jayantara-News.com akan segera berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara, termasuk:
Presiden Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Ombudsman Republik Indonesia
Kementerian ATR/BPN
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Kementerian Pertahanan RI
Langkah ini dilakukan untuk mendorong pengusutan tuntas atas dugaan penguasaan ilegal dan korupsi aset negara oleh PT Indocement.
“Kami berharap semua pihak terkait segera mengambil tindakan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan untuk masyarakat desa yang telah dirugikan selama puluhan tahun,” tutup Dedi Karsono.

Posting Komentar