Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Wartawan yang Diberitakan Terkait Pemerasan Penimbun BBM Ilegal Cisarua Klarifikasi Kronologi Sebenarnya Wartawan yang Diberitakan Terkait Pemerasan Penimbun BBM Ilegal Cisarua Klarifikasi Kronologi Sebenarnya

Wartawan yang Diberitakan Terkait Pemerasan Penimbun BBM Ilegal Cisarua Klarifikasi Kronologi Sebenarnya

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
30 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Bogor, BI.com - Adanya Polemik pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu media online tentang adanya salah seorang oknum wartawan yang disebut melakukan pemerasaan. Adapun wartawan yang merasa pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan memberikan klarifikasi kejadian sebenarnya. Senin, (29/09/2025).

Saat di konfirmasi wartawan yang disebut melakukan pemerasaan itu (Ria-red) menjelaskan. kronologi yang sebenarnya adanya dugaan kegiatan ilegal di SPBU Cisarua Bogor yang berlokasi di desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Bahwa sebelumnya (Ria-red) sudah pernah menayangkan pemberitaan terkait kegiatan yang diduga ilegal di SPBU 33.167.01 Cisarua Bogor.

Menurutnya, Berawal dari konfirmasi ke pihak SPBU yang merasa bahwa pihaknya tidak melakukan kerjasama dengan pelaku usaha penimbunan BBM tersebut dan bahkan, pengawas SPBU yang bernama Lukman sempat mengatakan agar pihak media jika memang melihat penimbunan tersebut agar menegurnya langsung. Sehingga investigasi dilakukan lebih mendalam lagi. Namun disayangkan pada saat investigasi berlangsung beberapa wartawan mendapatkan intervensi dan intimidasi dari oknum yang mengaku anggota ormas.

 "Saya dengan beberapa rekan-rekan dari media yang berbeda, pada malam itu sedang lintas dari arah puncak menuju Ciawi, namun tidak sengaja melihat kegiatan yang tidak biasa terjadi kembali di SPBU 33.167.01 yaitu adanya motor thunder bolak balik membeli pertalite, dan kami mengikuti kemana mereka membawa dan menyimpan pertalite tersebut," Ucapnya

_*https://lingkarjabar.com/spbu-33-167-01-leuwimalang-diduga-pembiaran-terhadap-pembelian-penimbun-pertalite-skala-besar/*_

Lebih lanjut, masih dikatakan Ria. "Namun lokasi awal yang diduga sebagai tempat penimbunan itu, saat ini berbeda dengan lokasi yang sebelumnya. lalu kami mencoba konfirmasi langsung orang yang kami duga sebagai pelaku penimbun tersebut dirinya enggan buka suara dan malah menelepon kawan - kawannya. Selang beberapa menit, datang kurang lebih empat orang, dan salah satunya mengaku dirinya sebagai ketua ormas di ranting Cisarua yang berinisial (P)," Katanya 

Ia pun menambahkan, "Dengan kedatangannya (P) yang awalnya konfirmasi namun langsung videokan kami dan bilang bahwa kami adalah maling, hingga perdebatan terjadi dan saya pun sempat didorong oleh P," Terangnya

Selain itu, lanjut dikatakan, " Oknum P pun mengajak kami untuk ke Polsek, setelah kami balik mengajaknya ke Polsek, lalu P mengusir kami dengan mengancam "kalau tidak pergi saya panggil pasukan saya," Tuturnya 

Dirinya berharap, agar pihak Polsek Cisarua dapat menindak tegas dugaan adanya kegiatan ilegal di wilayahnya yang berdampak merugikan masyarakat dan negara. Demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Perihal pemberitaan yang beredar Hadi Suwardi selaku pimpinan redaksi lingkarjabar.com mengatakan, "silahkan pihak pelaku usaha yang diduga ilegal untuk buat laporan pemerasaan, bilang benar itu terjadi dan dilakukan oleh wartawati saya berdasarkan bukti - bukti yang pasti dan valid, saya sebagai pimpinan redaksi akan bertanggungjawab terkait kinerja jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan kami," ungkapnya.


Lanjutnya menambahkan, namun di sisi lain pihak pelaku usaha ilegal jangan menyebarluaskan informasi yang belum tentu benar kronologinya, karena hal tersebut sangatlah melukai Marwah jurnalis sebagai pilar ke empat demokrasi di negara kita, Indonesia," ungkapnya.

Perlu diketahui, bahwa melarang wartawan meliput berita adalah tindakan yang melanggar Undang - Undang Nomor 40 Tahu. 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berujung pada sanksi pidana, yaitu denda paling banyak Rp500 juta atau pidana penjara maksimal 2 tahun bagi pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.(Red)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Keluarga Dugaan Korban Pungli 29Jt dan Kejanggalan BAP, Siap Tempuh Jalur Hukum

Admin- Senin, Juni 15, 2026 0
Keluarga Dugaan Korban Pungli 29Jt dan Kejanggalan BAP, Siap Tempuh Jalur Hukum
TANGERANG, BANDUNGINVESTIGASI.COM - Pihak keluarga sdr IM, warga Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Diduga menjadi korban pungutan liar dan kejanggalan dalam pr…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber