Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
15 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JEPARA 15 Mei 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Tengah kembali hadir mendekatkan hukum ke masyarakat. Hari ini, kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum" digelar di Kantor Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, dan dihadiri 30 peserta dari Ibu-ibu Fatayat NU Ranting Kecamatan Jepara.

 

Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten: Teguh Santoso, S.H., Ahmad Zaini, S.H., Eva Yusanti, S.H., dan Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H. Materi disampaikan secara rinci dan mudah dipahami, mengupas tuntas isi aturan utama yang menjamin hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.

 

Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi landasan negara menjamin setiap warga sama kedudukannya di mata hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma, mencakup konsultasi, pendampingan, mewakili, membela, hingga tindakan hukum lain, khusus bagi perseorangan atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.

 

Penyelenggaraannya berpegang pada asas keadilan, persamaan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Dijelaskan pula ruang lingkupnya meliputi litigasi (di pengadilan: pidana, perdata, tata usaha negara) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan: mediasi, negosiasi, penyuluhan), serta hak dan kewajiban kedua belah pihak — baik penerima maupun pemberi bantuan hukum yang harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki kantor tetap. Pendanaannya bersumber dari APBN dan sumber sah lain, dikelola negara agar layanan merata ke seluruh wilayah Indonesia.

 

Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kerja sama dengan Kemenkum Jateng ini wujud nyata kehadiran negara. Melalui penyuluhan, kami ingin memastikan masyarakat paham: hukum itu milik semua orang, bukan hanya yang mampu membayar. Bagi kami, kelompok perempuan seperti Fatayat NU adalah garda terdepan, karena pemahaman hukum ibu-ibu akan menjaga dan melindungi hak seluruh anggota keluarga," ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat tidak ragu mencari keadilan. "Dengan bekal pengetahuan ini, kami berharap ibu-ibu tidak hanya paham haknya, tapi juga bisa menjadi penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing. LKBH Jepara siap menjadi mitra masyarakat dalam mengakses keadilan sesuai amanat undang-undang," tambah Muh. Yusuf.

 

Para peserta tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan terkait syarat mendapatkan bantuan hukum serta mekanisme pelaporannya. Kegiatan ditutup dengan harapan kesadaran hukum makin tumbuh, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.

 

Redaksi 


Editor:

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM

Bandung Investigasi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM
BOGOR, BANDUNGINVESTIGASI.COM - Miris. Di saat Gubernur Jawa Barat sibuk wara-wiri pencitraan dan blusukan ke provinsi lain, kondisi di kandang sendiri justr…

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber