Misteri Dibalik Tirai Sepanduk Warung Masakan Budaya Indonesia Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Kapolsek Jangan Tutup Mata
Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan semangat.Sabtu (2/06/2026).
Peredaran obat keras ini tanpa izin edar, seringkali dijual melalui perantara atau sistem COD Cash On Delivery kali ini peredaran obat terjadi di Jalan Melong No.73 Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.
Pelaku peredaran obat keras ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan menyasar pelosok desa serta lingkungan sekolah.Sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Namun Siapa sangka di warung biasa Justru menyimpan Jejak Hitam, Banyaknya peredaran obat keras di balik pesonanya.
Tim yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan barang bukti berupa Obat dan Dokumentasi di lokasi,dalam foto tersebut terlihat jelas bahwa lapak tersebut ramai pembeli serta banyaknya bungkus obat yang berserakan.
Tim mediapun sempat menanyakan aktivitas tersebut ke salah satu pedagang.
"Iya teh itu banyak yang nongkrong,cuma kurang tau lagi apa,tapi banyak yang bulak balik,yang jualnya mah orang Sumatra teh "Ujar pedagang sempat yang tim media temui.
Pelaku peredaran Tramadol tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) sering digunakan untuk menjerat pengedar tramadol atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Posting Komentar