Warga Gaga Baru Kembali Diresahkan Oleh Warung Yang Edarkan Obat Terlarang, Polsek Batuceper Harus Segera Menindaknya
Kota Tangerang, Bandunginvestigasi.com Peredaran obat terlarang di Kota Tangerang masih ramai menjadi bahan perbincangan warga, baru-baru ini redaksi menerima laporan dari warga RT.001/RW.003, Poris Gaga Baru Kecamatan Batu Ceper tentang adanya sebuah kios yang yang diduga menjual obat obat terlarang berjenis Tramadol dan Eximer.
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian khususnya Polsek Batuceper untuk segera bertindak tegas atas adanya kios yang berjualan obat obatan tramadol dan eximer, kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebasnya penjualan obat obatan yang ada diwilayah kami,” terang R salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, Jumat (02/05/2025)
R menerangkan, sebelumnya dia merasa heran dengan keberadaan kios yang selalu ramai pengunjungnya, tapi saat R melakukan pengamatan lebih lama, dia menemukan sebuah kejanggalan dari kios tersebut.
“Sebelumnya saya heran kok kios selalu rame yang beli akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli tidak ada, yang terlihat seperti obat soalnya banyak juga yang saya lihat anak muda beli dan langsung di konsumsi di kios tersebut,” jelasnya.
“Saat saya dekati dan coba mengobrol dengan beberapa warga, ternyata toko tersebut berjualan obat-obat terlarang berjenis Tramadol,” tambahnya.
Dengan adanya aduan masyarakat tersebut, hari itu juga awak media coba selidiki atas kebenarannya dan langsung melakukan cross cek ke lokasi dimaksud.
Awak media coba konfirmasi ke kios tersebut,penjaga toko mengaku pemilik nya bernama Y (Inisial) dan dengan bangga dan sombong nya penjaga mengaku dibekingi oleh oknum preman.
Dan bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Red/Tim
Posting Komentar