Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Kota Tangerang" Penjaga Toko Sebut Nama Marjuki Pemilik Puluhan Toko Obat Terlarang
Kota Tangerang, Bandunginvestigasi.com - Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.
Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.
Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergerilya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. Hal ini yang disinyalir memicu Nama Marjuki menjadi pemilik beberapa toko yang menjual obat terlarang dI wilayah Kota Tangerang.
Kenyataan ini dapat kita temui di toko yang beralamat di. Menurut keterangan penjaga toko, seorang yang kerap disapa Mustofa merupakan orang pertama pemilik toko tersebut.
“Sekarang Koordinasi ke APH Pak Marjuki langsung bang, kalau tokonya sih banyak cuman yang saaya tau baru 3 toko. ''Yang pertama toko yang saya jaga ini di Jl. Jalan Benua Indah No.4, RT.001/RW.001, Pabuarang Tumpeng, Kecamatan Karawaci, "Kedua di Jl. Komp. Pu Prosida, RT.002/RW.001, Mekarsari, Kecamatan Nelasari. "Dan yang ke Tiga di Jl. Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang Provinsi Banten. Ujar penjaga toko sabil menunjukkan satu nomor telepon +6017****783. Kamis (01/05/20250)
Hingga berita di terbitkan, Marjuki yang coba dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak menjawab untuk memberikan setemnya pada wartawan.
Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Red/Tim
Posting Komentar