Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya
Bandung Barat, B.Investigasi - Dugaan keras beberapa tempat di Kecamatan Batujajar dijadikan tempat transaksi jual beli obat daftar G jenis tramadol dan exhymer pertama : di Jl. Griasih No.28, Kecamatan Batu Jajar, Kabupaten Bandung tepatnya samping SPBU. (2) Di Jl. Girasih Cangkorah, Tepatnya di pangkalan Mobil Angkot Cangkorah, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Senin 25 Agustus 2025
Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait beberapa lokasi tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.
Salah seorang masyarakat sekitar yang berinisial B mengatakan bahwa dirinya mencurigai aktifitas di pangkalan Mobil Angkot tersebut ramai didatangi anak muda, Ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.
"Saya sering lihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya kesalah seorang sopir Angkot tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut. " ucapnya, Minggu (24/8/25).
Lanjutnya,"Beberapa lokasi tersebut pernah di tindak namun hanya beberapa hari saja, saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti beberapa lokasi tersebut karena sejujurnya dengan apa yang dijual di Pangkalan Angot tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.
"Saya disini hanya kerja bang, dan semua warung milik Bos Nazar, Ujar Penjual Obat daftar G yang tak jauh dengan SPBU
Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H. menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. "Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” tulis Kapolres Cimahi
Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Batujajar Polres Cimahi untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana beberapa warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di warung tersebut (Red)
Posting Komentar