Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kolong Jl. Tol Cibolak, Warga Minta Polsek Ciawi Segera Bertindak Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kolong Jl. Tol Cibolak, Warga Minta Polsek Ciawi Segera Bertindak

Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kolong Jl. Tol Cibolak, Warga Minta Polsek Ciawi Segera Bertindak

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
25 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



BOGOR, B.Investigasi.Com - Berdasarkan informasi masyarakat adanya dugaan transaksi atau penjualan obat-obatan golongan G secara terang - terangan di sekitar kolong jalan tol cibalok, Kampung Tipar Desa Ciawi Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dan tepatnya di wilayah hukum Polsek Ciawi, Polres Bogor.


Menurut salah seorang warga yang berinisial K mengatakan, " udah lama mereka (orang Aceh) berjualan di situ, di pos, kemaren infonya di tangkap sama Polres tapi sekarang masih jualan," ucapnya, Minggu (24/8/2025).


Lanjutnya, "saya jadi bingung, kok bisa ya udah pernah di tangkap tapi bisa dagang lagi, mereka yang nekat jualan lagi atau pembiaran ya dari pihak kepolisian ya?," katanya.


Di kesempatan berbeda, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penjualan obat golongan G tersebut, Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya mengatakan, "baik bu, setiap informasi yang di sampaikan oleh masyarakat saya ucapankan terima kasih, dan akan di tindak lanjuti oleh anggota dilapangan, mari wujudkan Ciawi yang aman dan nyaman. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas informasinya," ungkap Kapolsek Ciawi, Senin (25/8/2025).


Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.


2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.


3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.


Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana kegiatan tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktifitas yang tidak biasa di lokasi tersebut. (Ria)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Nongkar Praktik Ilegal ! Kota Tasikmalaya Menjadi Surganya Bagi Mafia BBM Ilegal

Bandung Investigasi- Sabtu, Agustus 30, 2025 0
Nongkar Praktik Ilegal ! Kota Tasikmalaya Menjadi Surganya Bagi Mafia BBM Ilegal
Tasikmalaya, B.Investigasi.com - Kembali marak, Mafia BBM sedot solar disetiap SPBU Kota Tasikmalaya, Diduga lemahnya pengawasan dari penegak hukum terhadap p…

Berita Terpopuler

Carut marut Penerimaan Karyawan di PT. Winbright Technology Rangkasbitung, 1 Scuriti Diberhentikan

Carut marut Penerimaan Karyawan di PT. Winbright Technology Rangkasbitung, 1 Scuriti Diberhentikan

Jumat, Agustus 29, 2025
Warga Minta Pemerintah Membangun Jalan Setapak di TPU Nibung Desa Bandung

Warga Minta Pemerintah Membangun Jalan Setapak di TPU Nibung Desa Bandung

Kamis, Agustus 28, 2025
Respon Cepat Polsek Cicendo Menindak Laporan Warga

Respon Cepat Polsek Cicendo Menindak Laporan Warga

Senin, Agustus 25, 2025
Masyarakat Madlasari Mengaoresiasi Polsek Cipatat

Masyarakat Madlasari Mengaoresiasi Polsek Cipatat

Jumat, Agustus 22, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya

Selasa, Agustus 26, 2025
Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kolong Jl. Tol Cibolak, Warga Minta Polsek Ciawi Segera Bertindak

Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kolong Jl. Tol Cibolak, Warga Minta Polsek Ciawi Segera Bertindak

Senin, Agustus 25, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Wilayah Cipatat Nama Bos Andre Disebut

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Wilayah Cipatat Nama Bos Andre Disebut

Senin, Agustus 25, 2025
Warga Desa Indraklia Tuntut Kades Mundur Secepatnya

Warga Desa Indraklia Tuntut Kades Mundur Secepatnya

Rabu, Agustus 27, 2025
Warga Minta Kapolres Cimahi Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Blk.B No.5 Cihanjuang

Warga Minta Kapolres Cimahi Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Blk.B No.5 Cihanjuang

Kamis, Agustus 21, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Wilayah Batujajar, Kapolres Cimahi Segera Tindaklanjuti

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Wilayah Batujajar, Kapolres Cimahi Segera Tindaklanjuti

Kamis, Agustus 21, 2025

Berita Terpopuler

Carut marut Penerimaan Karyawan di PT. Winbright Technology Rangkasbitung, 1 Scuriti Diberhentikan

Carut marut Penerimaan Karyawan di PT. Winbright Technology Rangkasbitung, 1 Scuriti Diberhentikan

Jumat, Agustus 29, 2025
Warga Minta Pemerintah Membangun Jalan Setapak di TPU Nibung Desa Bandung

Warga Minta Pemerintah Membangun Jalan Setapak di TPU Nibung Desa Bandung

Kamis, Agustus 28, 2025
Respon Cepat Polsek Cicendo Menindak Laporan Warga

Respon Cepat Polsek Cicendo Menindak Laporan Warga

Senin, Agustus 25, 2025
Masyarakat Madlasari Mengaoresiasi Polsek Cipatat

Masyarakat Madlasari Mengaoresiasi Polsek Cipatat

Jumat, Agustus 22, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya

Selasa, Agustus 26, 2025
Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kolong Jl. Tol Cibolak, Warga Minta Polsek Ciawi Segera Bertindak

Diduga Edarkan Obat Terlarang di Kolong Jl. Tol Cibolak, Warga Minta Polsek Ciawi Segera Bertindak

Senin, Agustus 25, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Wilayah Cipatat Nama Bos Andre Disebut

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Wilayah Cipatat Nama Bos Andre Disebut

Senin, Agustus 25, 2025
Warga Desa Indraklia Tuntut Kades Mundur Secepatnya

Warga Desa Indraklia Tuntut Kades Mundur Secepatnya

Rabu, Agustus 27, 2025
Warga Minta Kapolres Cimahi Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Blk.B No.5 Cihanjuang

Warga Minta Kapolres Cimahi Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Blk.B No.5 Cihanjuang

Kamis, Agustus 21, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Wilayah Batujajar, Kapolres Cimahi Segera Tindaklanjuti

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Wilayah Batujajar, Kapolres Cimahi Segera Tindaklanjuti

Kamis, Agustus 21, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber