Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum
Aktivitas bakar emas hasil penambang emas tanpa izin (PETI) Dibeberpa Desa yang ada Kecamatan Nanggung Bogor Jawa Barat semakin marak. Bahkan aktivitas tersebut sudah berjalan mulus meski sering di razia.Pada Senin April 2026
Betapa tidak, aktivitas ini tergolong mulus dan bebas beraktivitas di setiap Kampung di Kecamatan Nanggung Jawa Barat. Ironisnya, penampung emas illegal hasil peti ini, meski sering ditindak oleh aparat kepolisian tapi tetap saja beroperasi.
Potret Senyapnews.id menemukan puluhan rumah yang diduga menampung hasil dari penambang emas ilegal diantaranya, Desa Bantarkaret, Batutulis, Curugbitung, Cisarua, Kalongliud, Malasari, Nanggung dan Desa Pangkaljaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Salah satu penambang ilegal berinisial WH pada saat di mintai keteranganya di lokasi mengatakan bahwa dirinya tida pernah menjual ke tempat lain. "Sekarang hasil tambang emas saya ga pernah banyak paling satu atau dua gram saja.ujar penjual emas di rumah penampung
Di tempat yang sama salah satu orang yang mengaku karyawan juga mengatakan hal senada. "Biasanya para penambang datang ke rumah haji Odong untuk membakar emas juga menjual. Ujarnya
Menurut keterangan Jhon Ahmad selaku Pimpinan redaksi media online SenyapNews.id mengatakan Para Penambang sering diamankan oleh Polsek Nanggung karena mereka melakukan aktifitas penambangan emas ilegal di level eksplorasi milik Unit Pengelolaan Emas milik PT Antam.
"Mengapa cuman penambangnya yang diamankan, harusnya satu paket dengan penadahnya, Apa karna para penandah sudah Kordinasi kepada Aparat Penegak Hukum. Kata Jhon dengan tegas
Selain itu Jhon juga menegaskan bahwa menurut informasi yang mereka dapatkan di lapangan bahwa aktivitas tambang ilegal itu sudah berapa kali beroperasi dan jalur yang dilewati itu di depan kantor Desa yang berada di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
“Kalau cuman Penambangnya yang jadi Tumbal para Oknum, aktivitas tambang ilegal harus menjadi perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Nanggung, Polres Bogor karena kita tidak mau Sumber Daya Alam kita justru rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Selain itu juga yang ditakutkan adalah dampak dari tambang ilegal di tengah cuaca Bogor yang sering hujan justru akan berakibat banjir, justru rakyat yang ada di sekitarnya akan mendapatkan dampak dari aktivitas tambang ini. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah. Jelasnya mengakhiri

Posting Komentar