Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Ampelgading Aman, Diduga Polres Pemalang Tutup Mata, Pimred SBI Mengecam pelaku Penimbunan tersebut

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
07 Sep, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Pemalang, B.Investigasi.Com - Ditemukan gudang penimbunan BBM solar subsidi di Sewuni Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Lokasinya tidak jauh dari Polsek Ampelgading, diduga kuat gudang solar ilegal hasil ngangsu dari SPBU 44.523.04 Comal Baru.

Gudang solar tersebut terendus oleh sejumlah awak media setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar diduga milik JML. Mereka menyebutkan, tempat tersebut sering terlihat keluar masuk sepeda motor mengangkut solar menggunakan jerigen untuk kemudian ditimbun. Selain itu, truk tangki biru juga sering datang mengangkut solar dari lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat, pada Sabtu (6/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB, sejumlah awak media melakukan investigasi dan mendatangi gudang tersebut. Namun, saat ingin melakukan konfirmasi, tidak ada satu orang pun yang menemui.

Setelah menemukan bukti berupa sejumlah kempu dan puluhan jerigen berisi solar, awak media melaporkan ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB. Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya tidak menangani kasus penimbunan BBM solar dan menyarankan langsung ke Tipidter Polres Pemalang.

Awak media kemudian melaporkan melalui pesan WhatsApp kepada anggota Tipidter Polres Pemalang. Namun, setelah beberapa media menayangkan pemberitaan, respons dari Kanit Tipidter masih sebatas “coba dicek dulu,” tanpa ada keterangan lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

Seorang warga Ampelgading yang enggan disebutkan namanya mengatakan, gudang tersebut diduga milik Jamaludin. “Setiap hari anak buahnya ngangsu solar mondar-mandir di SPBU 44.523.04 Comal Baru menggunakan jerigen dengan sepeda motor,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas penimbunan BBM solar subsidi ini sudah berlangsung lama dan terkesan kebal hukum. “Kalau solarnya sudah banyak biasanya ada mobil tangki biru putih yang mengangkut,” imbuhnya.

Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum (Polres Pemalang, Polda Jateng, hingga Mabes Polri) agar segera turun tangan menindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka juga meminta Pertamina melalui SBM wilayah Kabupaten Pemalang mengecek rekaman CCTV SPBU 44.523.04 Comal Baru untuk membuktikan apakah ada pelanggaran SOP.


Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, ikut menanggapi temuan ini. Ia menduga adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang membuat aktivitas penimbunan solar subsidi tersebut tetap aman meski berada dekat kantor polisi.

“Ini sangat aneh, gudang penimbunan solar subsidi berdiri lama di dekat Polsek tapi seolah-olah tak tersentuh hukum. Kami menduga kuat ada orang besar yang membekingi aktivitas ilegal ini, sehingga aparat seakan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini jelas merusak citra penegakan hukum di Pemalang,” tegas Agung Sulistio.

Agung juga menambahkan, jika benar terbukti ada oknum aparat atau pihak berpengaruh yang melindungi, maka hal ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan aturan negara. “Kami akan terus mengawal kasus ini, karena penimbunan BBM subsidi bukan hanya kejahatan ekonomi tapi juga kejahatan sosial. Negara dirugikan, rakyat kecil yang mestinya berhak mendapatkan subsidi justru dirampas haknya,” pungkasnya.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Hal ini diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, dapat diterapkan jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membeli, menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM bersubsidi yang ditimbun secara ilegal).

Dengan demikian, praktik penimbunan BBM solar subsidi bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, melainkan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat luas untuk mendapatkan BBM subsidi yang semestinya.

Red/Tim


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Tirai Ratusan Jerigen BBM Ilegal di Kedungkesambi, Kapolres Tegal Harus Bertindak

Bandung Investigasi- Sabtu, November 29, 2025 0
Dibalik Tirai Ratusan Jerigen BBM Ilegal di Kedungkesambi, Kapolres Tegal Harus Bertindak
Tegal, B.Investigasi.Com - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang seharusnya membutuhkan. namun dalam hal ini, sepert…

Berita Terpopuler

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

Kamis, Agustus 14, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Selasa, Agustus 05, 2025
Kapolres Garut Terima Penghargaan dari Kapolri Dalam Apel Kasatwil 2025

Kapolres Garut Terima Penghargaan dari Kapolri Dalam Apel Kasatwil 2025

Kamis, November 27, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Sabtu, November 22, 2025
MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

Senin, Agustus 04, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya

Selasa, Agustus 26, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Bandung Barat, 4 Warung di Padalarang Dilaporkan

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Bandung Barat, 4 Warung di Padalarang Dilaporkan

Selasa, Agustus 05, 2025
Sebuah Gubug di Kertajaya Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Warga Minta Pihak Kepolisin Jangan Tutup Mata

Sebuah Gubug di Kertajaya Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Warga Minta Pihak Kepolisin Jangan Tutup Mata

Kamis, Agustus 07, 2025
Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Selasa, Agustus 12, 2025
Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Senin, Juli 28, 2025

Berita Terpopuler

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

Kamis, Agustus 14, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Terkesan Kebal Hukum, Warga Lewiliang Minta Kepolisian Jangan Tutup Mata

Selasa, Agustus 05, 2025
Kapolres Garut Terima Penghargaan dari Kapolri Dalam Apel Kasatwil 2025

Kapolres Garut Terima Penghargaan dari Kapolri Dalam Apel Kasatwil 2025

Kamis, November 27, 2025
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

Sabtu, November 22, 2025
MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

Senin, Agustus 04, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya

Dibalik Tirai Mafia Obat Tramadol di Batujajar, Eki Sebut Bos Nazar Pemiliknya

Selasa, Agustus 26, 2025
Maraknya Predaran Obat Terlarang di Bandung Barat, 4 Warung di Padalarang Dilaporkan

Maraknya Predaran Obat Terlarang di Bandung Barat, 4 Warung di Padalarang Dilaporkan

Selasa, Agustus 05, 2025
Sebuah Gubug di Kertajaya Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Warga Minta Pihak Kepolisin Jangan Tutup Mata

Sebuah Gubug di Kertajaya Jadi Tempat Transaksi Obat Terlarang, Warga Minta Pihak Kepolisin Jangan Tutup Mata

Kamis, Agustus 07, 2025
Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Galian C di Kecamatan Talaga Selain Ilegal Diduga Gunakan Solar Subsidi Untuk Alat Berat

Selasa, Agustus 12, 2025
Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Senin, Juli 28, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber