DIibalik Tirai Mafia Obat Terlarang di Kota Kecamatan Ciledug, Warga Minta Kapolsek Ciledug Harus Bertindak
Kota Tanggerang - Bandunginvestigasi.com - Bersarang di sebuah toko para mafia obat jenis tramadol dan eximer menjadikan warung kelontong serta kosmetik untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kota Tanggerang Selatan, Provinsi Banten.
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polres Metro Tanggerang Selatan, menjadikan warung kelontong serta kosmetik sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Tim aktifis pada hari Senin (5/7/2025) menemukan beberapa toko di Wilayah Hukum Polsek Ciledug Polres Metro Kota Tanggerang terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter bahkan seperti membeli kerupuk saja.
Tidak hanya itu hasil potret wartawan, sedikitnya berhasil menemukan 3 titik peredaran obat terlarang di wilayah Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Provinsi Banten.
Di benarkan oleh Junaidi Aktifis Banten, melihat, dan maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Ciledug Polres Metro Kota Tanggerang mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan kurang lebih 3 kios yang menjual obat obatan tanpa ada izin (ilegal).
"Ada 3 titik warung yang diduga edarkan obat terlarang di wilayah Kecamatan Ciledug Kota Tanggerang.
-- Di RT.001/RW.002 Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang Selatan - Banten.
-- Di Jl. H Diran Rani No.27, RT.001/RW.010 Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
-- Di Jl. Pd. Kacang, RT.00/RW.005, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang - Banten.
Junaidi selaku Pimpinan Redaksi salah satu Media Online CCTVnews.Onlin Juga mengungkapkan, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.
“Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya
Menurutnya Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang Selatan beserta Kepolisian Polsek Ciledug , Polres Metro Kota Tanggerang bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kecamatan Ciledug Kota Tanggerang” Tandasnya mengakhiri
Red/A.N
Posting Komentar