Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

Agung Sulistio menyoroti Dugaan Penyesatan Publik: Air Mineral “AQUA” Diduga Bukan dari Pegunungan, Melainkan Sumur Bor

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
22 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Jawa barat-bandunginvestigasi.com

Bandung, 22 Oktober 2025 — Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Mediasi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), menyoroti dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan air mineral ternama AQUA.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh KDM selaku Gubernur Jawa Barat, ditemukan indikasi bahwa air yang diklaim sebagai “air pegunungan alami” ternyata berasal dari sumur bor. Fakta ini memunculkan keprihatinan mendalam dan mencuatkan dugaan kuat adanya penyesatan informasi terhadap konsumen.

> “Apabila benar sumber air tersebut berasal dari sumur bor dan bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim di label dan iklan produk, maka ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Agung Sulistio, dalam pernyataannya kepada media, Rabu (22/10/2025).



Agung menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, label, atau iklan yang dicantumkan. Ia juga menyoroti potensi sanksi hukum berdasarkan Pasal 62 UUPK, di mana pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Menurutnya, publik telah lama menaruh kepercayaan terhadap merek AQUA sebagai simbol kemurnian air pegunungan. “Jika kepercayaan itu dikhianati, maka yang dirusak bukan hanya reputasi perusahaan, tetapi juga hak dan keselamatan konsumen,” tambah Agung. Ia menilai bahwa perusahaan sebesar AQUA seharusnya menjunjung tinggi etika bisnis, transparansi, dan tanggung jawab sosial, bukan justru menyesatkan masyarakat dengan klaim yang tidak sesuai fakta.

Agung Sulistio menegaskan bahwa LPK-RI bersama GMOCT dan SBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mendorong investigasi resmi dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. “Kami tidak akan tinggal diam. Negara harus hadir melindungi rakyat dari praktik bisnis yang tidak jujur. Setiap tetes air yang dikonsumsi masyarakat adalah hak publik yang harus dijaga kebenarannya,” tegasnya.

Lampiran Hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999

Pasal 4 – Hak Konsumen:
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa yang dikonsumsi.

Pasal 8 – Larangan Pelaku Usaha:
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan keterangan, label, mutu, atau iklan yang dicantumkan.

Pasal 62 – Sanksi:
Pelaku usaha yang melanggar Pasal 8 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Pasal 19 – Tanggung Jawab Pelaku Usaha:
Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau jaminan yang dijanjikan.

Penutup

LPK-RI, GMOCT, dan SBI menyerukan agar Kementerian Perindustrian, BPOM, dan aparat hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber air dan proses produksi perusahaan terkait. Lembaga ini juga mengimbau masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk air mineral yang beredar di pasaran.

> “Konsumen adalah pilar ekonomi bangsa. Jika hak mereka dilanggar, maka negara wajib menegakkan keadilan,” tutup Agung Sulistio dengan tegas.


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabuparen Tanggerang. BPH Migas Harus Cek Cctv SPBU 34.15705 Kedaton

Bandung Investigasi- Jumat, Januari 16, 2026 0
Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabuparen Tanggerang. BPH Migas Harus Cek Cctv SPBU 34.15705 Kedaton
Kabupaten Tanggerang, Bandunginvestigasi.com - mobil box penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terpantau di Staiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3…

Berita Terpopuler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Rabu, Januari 14, 2026
Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Minggu, Januari 11, 2026
Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
 Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Senin, Desember 08, 2025
Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Senin, Desember 08, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Sabtu, April 19, 2025

Berita Terpopuler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Rabu, Januari 14, 2026
Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Minggu, Januari 11, 2026
Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
 Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Senin, Desember 08, 2025
Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Senin, Desember 08, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Sabtu, April 19, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber