Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Kuasa Hukum H.Abdul Kodir Graham Mantan Kades Parigi Menegaskan Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Pemalsuan Dokumen Yang Di Laporkan PT LS Tidak Memenuhi Unsur Pidana. Kuasa Hukum H.Abdul Kodir Graham Mantan Kades Parigi Menegaskan Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Pemalsuan Dokumen Yang Di Laporkan PT LS Tidak Memenuhi Unsur Pidana.

Kuasa Hukum H.Abdul Kodir Graham Mantan Kades Parigi Menegaskan Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Pemalsuan Dokumen Yang Di Laporkan PT LS Tidak Memenuhi Unsur Pidana.

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
23 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG. Bandunginvestigasi.com - Rabu 22 oktober 2025, Kuasa hukum terdakwa H.Abdul Kodir Graham bin H. Marhan mantan Kepala Desa Parigi, menegaskan bahwa perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh PT Langgeng Sahabat tidak memenuhi unsur tindak pidana.


Gland Nussy, SH, M.Si dan Partner (ESP Law Firm) selaku kuasa hukum Abdul Qodir menilai klaim PT Langgeng Sahabat atas lahan yang di sangketakan bersifat sepihak dan tidak sah secara hukum, karena dasar klaim tersebut hanyalah Surat Pelepasan Hak (SPH) yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.


“Perkara ini pada dasarnya adalah sengketa keperdataan, bukan pidana. PT Langgeng Sahabat mengklaim kepemilikan atas lahan berdasarkan SPH tahun 1990 yang diberikan kepada PT Langgeng Sahabat,” jelas Gland, S.H., kuasa hukum Abdul Qodir, di Pengadilan Negeri Serang,rabu 22 oktober 2025.


Lanjut Gland menegaskan, SPH bukan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya pernyataan pelepasan hak yang seharusnya ditindaklanjuti dengan permohonan hak ke BPN. “Sejak tahun 1990 sampai saat ini, PT Langgeng tidak pernah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut, sehingga klaim mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.


Menurut Gland, perkara ini bermula dari laporan PT Langgeng Sahabat yang menuduh kliennya melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, dugaan keterangan tidak valid dalam akta otentik, dan penyerobotan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.


“Kami melihat penerapan pasal-pasal itu tidak tepat. Unsur Pasal 266 tentang memberikan keterangan tidak benar dalam akta otentik tidak terpenuhi karena pihak-pihak yang menandatangani akta jual beli adalah orang-orang yang hadir secara langsung. Demikian pula Pasal 263 tentang pemalsuan surat, hingga kini belum jelas surat mana yang disebut dipalsukan,” ujar Gland.


Kuasa hukum juga mempertanyakan,mengapa pihak-pihak yang secara nyata menandatangani Akta Jual Beli dan menerima uang hasil transaksi tidak dijadikan tersangka.


“Ini hal yang paradoks. Klien kami, yang hanya berperan sebagai Kepala Desa Parigi dan saksi administratif, justru dijadikan terdakwa. Sementara pihak yang menggunakan identitas dan menandatangani AJB serta menerima uang tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.


Persidangan yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu 22 oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT Langgeng Sahabat ditunda karena Ketua Majelis Hakim tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)


Sementara dalam hal ini,tim media belum mendapat keterangan dari pihak saksi PT Langgeng Sahabat karena jadwal pemeriksaannya di tunda.


Reporter: samu korlip.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabuparen Tanggerang. BPH Migas Harus Cek Cctv SPBU 34.15705 Kedaton

Bandung Investigasi- Jumat, Januari 16, 2026 0
Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabuparen Tanggerang. BPH Migas Harus Cek Cctv SPBU 34.15705 Kedaton
Kabupaten Tanggerang, Bandunginvestigasi.com - mobil box penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terpantau di Staiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3…

Berita Terpopuler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Rabu, Januari 14, 2026
Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Minggu, Januari 11, 2026
Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
 Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Senin, Desember 08, 2025
Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Senin, Desember 08, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Sabtu, April 19, 2025

Berita Terpopuler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal di Garut, Nyatanya Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kaler

Rabu, Januari 14, 2026
Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Respon Cepat Polsek Leles Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut di Acungkan Jempol

Minggu, Januari 11, 2026
Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Respon Cepat Polsek Purbalibgga Diapresiasi Oleh Masyarakat

Minggu, Januari 11, 2026
Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-9 Media Realitanews

Jumat, Januari 09, 2026
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

Kamis, Januari 15, 2026
 Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Sebuah Tempat Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jasinga Diduga Mandul Menindak Predaran Obat Daftat G

Senin, Desember 08, 2025
Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Sebuah Tempat di Pangkalan Bus Edarkan Obat Terlarang, Warga Sekitar Geram

Senin, Desember 08, 2025
GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

GWI DPD Banten Beri Ucapan Selamat HUT PUSPOM TNI Ke 80

Senin, Desember 08, 2025
Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Marak Mafia BBM di SPBU 34.403.10 Al Masoem, Kapolsek Cileunyi: Kasus Migas Ditangani Polresta Bandung

Sabtu, April 19, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber