Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Kuasa Hukum H.Abdul Kodir Graham Mantan Kades Parigi Menegaskan Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Pemalsuan Dokumen Yang Di Laporkan PT LS Tidak Memenuhi Unsur Pidana. Kuasa Hukum H.Abdul Kodir Graham Mantan Kades Parigi Menegaskan Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Pemalsuan Dokumen Yang Di Laporkan PT LS Tidak Memenuhi Unsur Pidana.

Kuasa Hukum H.Abdul Kodir Graham Mantan Kades Parigi Menegaskan Dugaan Penyerobotan Lahan Dan Pemalsuan Dokumen Yang Di Laporkan PT LS Tidak Memenuhi Unsur Pidana.

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
23 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG. Bandunginvestigasi.com - Rabu 22 oktober 2025, Kuasa hukum terdakwa H.Abdul Kodir Graham bin H. Marhan mantan Kepala Desa Parigi, menegaskan bahwa perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh PT Langgeng Sahabat tidak memenuhi unsur tindak pidana.


Gland Nussy, SH, M.Si dan Partner (ESP Law Firm) selaku kuasa hukum Abdul Qodir menilai klaim PT Langgeng Sahabat atas lahan yang di sangketakan bersifat sepihak dan tidak sah secara hukum, karena dasar klaim tersebut hanyalah Surat Pelepasan Hak (SPH) yang bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.


“Perkara ini pada dasarnya adalah sengketa keperdataan, bukan pidana. PT Langgeng Sahabat mengklaim kepemilikan atas lahan berdasarkan SPH tahun 1990 yang diberikan kepada PT Langgeng Sahabat,” jelas Gland, S.H., kuasa hukum Abdul Qodir, di Pengadilan Negeri Serang,rabu 22 oktober 2025.


Lanjut Gland menegaskan, SPH bukan alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya pernyataan pelepasan hak yang seharusnya ditindaklanjuti dengan permohonan hak ke BPN. “Sejak tahun 1990 sampai saat ini, PT Langgeng tidak pernah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut, sehingga klaim mereka tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.


Menurut Gland, perkara ini bermula dari laporan PT Langgeng Sahabat yang menuduh kliennya melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, dugaan keterangan tidak valid dalam akta otentik, dan penyerobotan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.


“Kami melihat penerapan pasal-pasal itu tidak tepat. Unsur Pasal 266 tentang memberikan keterangan tidak benar dalam akta otentik tidak terpenuhi karena pihak-pihak yang menandatangani akta jual beli adalah orang-orang yang hadir secara langsung. Demikian pula Pasal 263 tentang pemalsuan surat, hingga kini belum jelas surat mana yang disebut dipalsukan,” ujar Gland.


Kuasa hukum juga mempertanyakan,mengapa pihak-pihak yang secara nyata menandatangani Akta Jual Beli dan menerima uang hasil transaksi tidak dijadikan tersangka.


“Ini hal yang paradoks. Klien kami, yang hanya berperan sebagai Kepala Desa Parigi dan saksi administratif, justru dijadikan terdakwa. Sementara pihak yang menggunakan identitas dan menandatangani AJB serta menerima uang tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.


Persidangan yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu 22 oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari PT Langgeng Sahabat ditunda karena Ketua Majelis Hakim tengah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)


Sementara dalam hal ini,tim media belum mendapat keterangan dari pihak saksi PT Langgeng Sahabat karena jadwal pemeriksaannya di tunda.


Reporter: samu korlip.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Bandung Investigasi- Selasa, November 11, 2025 0
Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.
Serang - proyek jalan permukiman jenis paving block di kampung pabuaran desa pagintungan kecamatan jawilan kabupaten serang provinsi banten, sedang dalam tahap…

Berita Terpopuler

 Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Selasa, November 11, 2025
Oknum Dokter RSUD Kota Banjar Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Bawahan

Oknum Dokter RSUD Kota Banjar Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Bawahan

Minggu, November 02, 2025
Masuk Kerja di Kawasan Moderen Diminta Uang, Pimred Bentengmerdeka.online Minta Polisi & Dinas Ketenagakerjaan Bertindak

Masuk Kerja di Kawasan Moderen Diminta Uang, Pimred Bentengmerdeka.online Minta Polisi & Dinas Ketenagakerjaan Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025
Warga Kp. Bandung Lakukan Tradisi Ziarah ke Makam Leluhur, Tetap Kompak

Warga Kp. Bandung Lakukan Tradisi Ziarah ke Makam Leluhur, Tetap Kompak

Minggu, November 02, 2025

Berita Terpopuler

 Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Warga Desa Pagintungan Kerjakan Proyek Paving seluas 500 meter Tanpa Tenaga ahli, Dengan Upah Borongan Rp 6000.000,Diduga Ada Calo.

Selasa, November 11, 2025
Oknum Dokter RSUD Kota Banjar Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Bawahan

Oknum Dokter RSUD Kota Banjar Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Bawahan

Minggu, November 02, 2025
Masuk Kerja di Kawasan Moderen Diminta Uang, Pimred Bentengmerdeka.online Minta Polisi & Dinas Ketenagakerjaan Bertindak

Masuk Kerja di Kawasan Moderen Diminta Uang, Pimred Bentengmerdeka.online Minta Polisi & Dinas Ketenagakerjaan Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025
Warga Kp. Bandung Lakukan Tradisi Ziarah ke Makam Leluhur, Tetap Kompak

Warga Kp. Bandung Lakukan Tradisi Ziarah ke Makam Leluhur, Tetap Kompak

Minggu, November 02, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber