Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
05 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pemalang  - Pembangunan tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.


Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 150/12/KH-BLLF/XII/2025 yang dikirim oleh Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm pada Kamis (4/12/2025). Surat itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang mewakili Abdul Wahid selaku Kepala Desa Nyamplungsari.


Dalam isi surat yang diterima redaksi, kuasa hukum menilai bahwa pembangunan tambak udang yang didirikan dan dikelola oleh Dr. Julius Martin diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


“Kegiatan tambak udang tersebut belum memperoleh jawaban maupun izin dari instansi berwenang, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.


Kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang mengubah fungsi ruang tanpa sesuai rencana tata ruang. Apabila pelanggaran berdampak signifikan hingga menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun.


Selain itu, laporan tersebut turut merujuk pada Yurisprudensi Nomor 486/Pdt/2019/PN MDN yang menegaskan bahwa pembangunan tanpa IMB yang menimbulkan dampak tata ruang dapat berujung pada sanksi pidana.


Dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum tersebut, kuasa hukum meminta Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk segera menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian seluruh aktivitas pembangunan tambak udang hingga seluruh izin resmi dipenuhi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

Admin vini- Selasa, Agustus 25, 2026 0
POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA
B . Investigasi , KLAREYAN — Selasa, 25 Agustus 2026. Dukungan masyarakat terhadap Kepala Desa Klareyan, Wiharnyo, ST, yang akrab disapa Gendut, mulai menunjuk…

Berita Terpopuler

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Digahayu RI Ke 81, Pimred BM.Online Sekaligus Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT. Merdeka! Merdeka!

Digahayu RI Ke 81, Pimred BM.Online Sekaligus Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT. Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
 Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Selasa, September 23, 2025
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

Senin, Agustus 17, 2026
Respon Cepat Polsek Jasinga Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga Diapresiasi Masyarakat

Senin, Desember 15, 2025
Kampung Bayur Wetan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Sajikan Berbagai Hidangan Bagi Tamu Undangan

Kampung Bayur Wetan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Sajikan Berbagai Hidangan Bagi Tamu Undangan

Senin, September 22, 2025
Wajh Sopir Yg Sebut Nama Luki Bos BBM Ilegal, Polres Semarang Kota Harus Segera Bertindak

Wajh Sopir Yg Sebut Nama Luki Bos BBM Ilegal, Polres Semarang Kota Harus Segera Bertindak

Sabtu, Desember 13, 2025
Tokonya Terlihay Tutup Tapi Masih Layani Pembeli Disebelah Toko

Tokonya Terlihay Tutup Tapi Masih Layani Pembeli Disebelah Toko

Minggu, Juli 06, 2025
𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

Kamis, Agustus 14, 2025

Berita Terpopuler

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

Selasa, Agustus 18, 2026
Digahayu RI Ke 81, Pimred BM.Online Sekaligus Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT. Merdeka! Merdeka!

Digahayu RI Ke 81, Pimred BM.Online Sekaligus Kepala Divisi Investigasi DPP GMOCT. Merdeka! Merdeka!

Senin, Agustus 17, 2026
 Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Sabtu, November 08, 2025
Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Racuni Pelanggan Demi Untung Besar "Oplos Beras Hajatan Dengan Zat Kimia (Pemutih)" Warga Minta Pelaku di Penjara Seumur Hidup

Selasa, September 23, 2025
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

Senin, Agustus 17, 2026
Respon Cepat Polsek Jasinga Diapresiasi Masyarakat

Respon Cepat Polsek Jasinga Diapresiasi Masyarakat

Senin, Desember 15, 2025
Kampung Bayur Wetan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Sajikan Berbagai Hidangan Bagi Tamu Undangan

Kampung Bayur Wetan Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Sajikan Berbagai Hidangan Bagi Tamu Undangan

Senin, September 22, 2025
Wajh Sopir Yg Sebut Nama Luki Bos BBM Ilegal, Polres Semarang Kota Harus Segera Bertindak

Wajh Sopir Yg Sebut Nama Luki Bos BBM Ilegal, Polres Semarang Kota Harus Segera Bertindak

Sabtu, Desember 13, 2025
Tokonya Terlihay Tutup Tapi Masih Layani Pembeli Disebelah Toko

Tokonya Terlihay Tutup Tapi Masih Layani Pembeli Disebelah Toko

Minggu, Juli 06, 2025
𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

𝐓𝐞𝐫𝐢𝐦𝐚 𝐌𝐚𝐧𝐝𝐚𝐭, 𝐊𝐑𝐓 𝐀𝐫𝐝𝐡𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐞𝐡𝐮𝐝𝐢𝐧 𝐒𝐞𝐠𝐞𝐫𝐚 𝐒𝐮𝐬𝐮𝐧 𝐊𝐞𝐩𝐞𝐧𝐠𝐮𝐫𝐮𝐬𝐚𝐧 𝐏𝐏𝐖𝐈 𝐃𝐏𝐃 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

Kamis, Agustus 14, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber