Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
08 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Serang-menanggapi aduan masyarakat yang sering mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalit, awak media melakukan investigasi di SPBU yang terletak di harendong desa jawilan kecamatan jawilan kabupaten serang banten, sabtu 8 november 2025.



Dalam pantauan kali ini, didapat satu unit motor thunder keluar masuk SPBU harendong dan saat di ikuti sekitar 500 meter, motor tersebut masuk ke sebuah warung lalu pemilik motor yang ternyata selaku pemilik warung memindahkan pertalit tersebut ke galon mineral.



Saat awak media menghampiri dan mengambil gambar, seorang perempuan tiba-tiba marah seakan tidak yerima, sambil tunjuk sana tunjuk sini ia berbicara dengan nada tinggi, saya hanya untuk di ecer banyak dari ujung sana sampai ujung sini yang jualan pertalit, kenapa cuman saya yang di datangin, datang-datang maen poto tanpa izin ujarnya.



Sempat di jelaskan bahwa, kami dari media sedang menindak lanjuti adanya informasi seringnya kehabisan pertalit di SPBU harendong dan banyaknya motor thunder keluar masu SPBU, namun perempuan pemilik warung tersebut tetap marah-marah, diduga tidak terima perbuatannya ketahuan wartawan.



Menurut suaminya saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya cuman melakukan pembelian pertalit menggunakan motor thunder hanya untuk di ecer dan cuma dua kali sehari itu karena di suruh karyawan SPBU.



Saya hanya dua kali balik pak dalam sehari, satu tengki hanya di perbolehkan membeli senilai Rp 100.000 itu suruh karyawannya SPBU ujar pemilik warung (suaminya).



mencoba awak media kembali mengingatkan, bahwa modus operan menggunakan motor suzuki thunder yang di modifikasi tangkinya dan berulang kali mengisi BBM bersubsidi untuk di timbun dan dijual kembali sebagai upaya memperoleh keuntungan secara ilegal, dapat di kenai sanksi jika terbukti dan bagi siapa yang membantu atau memfasilitasi tindakan ini itupun sama, namun tetap sajah pemilik warung tidak terima terutama istrinya sambil memvidiokan wartawan saat liputan.



Menurut sarmat dari media Detikrakyat.com , pemilik warung tidak lah beretika saat di mintai keterangan malah nyolot-nyolot seolah-olah merasa perbuatannya itu benar, ini jelas perbuatan melawan hukum pantas SPBU harendong sering kehabisan pertalite.



Menurut Undang-Undang minyak dan gas bumi (migas) nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU di atur dalam pasal 55 UU migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), ujar Sarmat awak media detik rakyat.



Menyikapi banyaknya penjualan pertalit di sepanjang jalan pamarayan-jawilan dan sekitarnyan, tim media berharap pihak penegak hukum segera ambil tindakan tegas, agar tujuan pemerintah pusat mensubsidi BBM untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat, mensetabilkan ekonomi dan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mengoptimalkan  APBN dengan mengalihkannya untuk pembangunan atau bantuan sosial tetap terjaga yang berkelanjutan.



Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Admin vini- Senin, Agustus 10, 2026 0
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak
B . Investigasi , Serang – Polda Banten akan menggelar kegiatan Bakti Kesehatan gratis bagi masyarakat di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, K…

Berita Terpopuler

Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi

Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi

Sabtu, Agustus 08, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Misteri Dibalik Pemberitaan Berujung Minta Uang Roko, "Kasih Ajah Buat Nutup Berita Takut Manjang"

Misteri Dibalik Pemberitaan Berujung Minta Uang Roko, "Kasih Ajah Buat Nutup Berita Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

Minggu, Agustus 02, 2026
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, Agustus 04, 2026
Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Sabtu, Desember 13, 2025

Berita Terpopuler

Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi

Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi

Sabtu, Agustus 08, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Misteri Dibalik Pemberitaan Berujung Minta Uang Roko, "Kasih Ajah Buat Nutup Berita Takut Manjang"

Misteri Dibalik Pemberitaan Berujung Minta Uang Roko, "Kasih Ajah Buat Nutup Berita Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

Minggu, Agustus 02, 2026
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, Agustus 04, 2026
Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Sabtu, Desember 13, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber