Warga Pasar Induk Caringin Minta Polrestabes Bandung Menindak Penjual Obat Terlarang di Tenda Sebelah Lampu Merah
Kota Bandung, Bandunginvestigasi.com - Warga Pasar Induk Caringin kembali diresahkan oleh keberadaan penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer di lampu merah pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota bandung, Jawa barat. Jumat 16 Januari 2026
Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan penjualan obat obatan tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi yang berkamuflase seperti warung tenda.
“Saya heran tenda tersebut selalu rame kalangan anak muda, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di lokasi tersebut,” ungkap warga sekitar
Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi. Tenda tersebut bukan warung. Namun, banyak di datangi anak remaja di sekitar tenda tersebut.
Awak media mengamati lokasi tersebut di wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler yang tidak jauh dari lampu merah Pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota bandung, Jawa barat.
Dari lokasi tersebut awak media mencoba berpura-pura menjadi pemembeli obat tramadol dengan uang Rp.50.000 dan berhasil mendapatkan satu lempeng isi 10 butir obat tramadol. Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Antapani segera bertindak tegas atas keberadaan yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Polsek Bojongloa Kaler dan Polrestabes Bandung untuk segera bertindak tegas atas ada nya tenda yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung. (Red/Tim)

Posting Komentar