Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabuparen Tanggerang. BPH Migas Harus Cek Cctv SPBU 34.15705 Kedaton
Kabupaten Tanggerang, Bandunginvestigasi.com - mobil box penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terpantau di Staiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.15705 tepatnya di Jl. Otonom, Suka Harja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Privinsi Banten.
Awak media menerima kabar dari salah warga di sekitar SPBU 34.15705 Kedaton - Pasar Kemis, dirinya mengatakan ada mobil truk bok berwarna kuning dengan nopol berbeda berapa kali masup Spbu.
"Saya melihat Nopol bagian depan berbeda dengan belakang serta mobil sudah dua kali masuk setiap kali masuk dengan jarak waktu yang sangat aneh. Kata Warga pada awak media
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga kemnali marak di Kabuparen Tanggerang, Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Dadan selaku Aktifus mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Tangerang," katanya melalui keterangan tertulis, Pada Rabu 14 Januari 2026
Dadan juga menambahkan, praktik mafia bbm itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.
Dadan juga mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.
Pembekuan operasional, kata Dadan menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," katanya mengahiri..(*red)

Posting Komentar