Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
28 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kabupaten Serang, Bandunginvestigasi.com  - Dugaan pelanggaran sumpah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh oknum angota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mencuat ke publik dari pemberitaan dengan judul "Musteri Dibalik Undangan Oknum Paspampres, Tiga Warga Serang Jadi Korban Penganiayaan"Sabtu 23 Mei 2026

Oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) tersebut meminta kepada redaksi agar pemberitaannya dihapus, dirinya juga akan menyelesaikam secara kekeluargaan dengan inisila RN, MS, dan EG yang dikabarkan korban penganiayaan oleh oknum Paspampres di Kediamanya tepantnya Cipocok Jaya, Kota Serang - Banten. Kamis 28 Mei 2026

Melaui Pesan Watshaap Oknum Angota Paspamres berinisial JN menamyakan terhadap redaksi Siapa Narasumbernya yang datang ke redaksi. 

"Beritanya dari pak margus, rohman dan ega ya pak ! Saya minta di hapus supaya tida merembet kemana mana. Ujarnya melalui pesan watshaappnya pada wartawan 

Redaksi juga membantu agar dirinya di sambumgkan dengan korban Ms, Rn dan Eg, sudah tida ada permasalahan lagi,masalah uang akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sampaikan pada Margus saya minta maaf, Dari situ khan sudah baikan kembali pak dan Sudah tidak ada permasalahan lagi sama om margus. Kata Jn 

Menurut narasumber yang namanya masih dirahasiakan oleh redaksi Oknum Angota Paspampres bersama dengan Kakanya sudah bertemu dengan korban untuk musyawarah masalah uang bekas kerjasama Dp yunit mobil, Namun ada kejanggalan.

"Kalau masalah utang ketiga korban siap mem ayar dengan cara nyicil, namun oknum tersebut menambahkan nominal 10 jt katanya bekas tayang berita penganiayaan. Ujarnya 

Dirinya juga menegaskan bahwasanya oknum paspampres yang melakukan penganiayaan di rumahnya malah korban yang harus keluar uang.

"Hutang piutang ktiganya siap tanggung jawab, termait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres harus di proses hukum. Tutupnya 


Berbekal bukti ancaman melalui Pesan WhatsApp dari Oknum Angota Paspampres RN meminta ke agar angota Paspampres tersebut diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Saya meminta kepada komandan Pasukan Pengamanan Presiden agar menindak okum tersebut agar diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan," tutupnya pada kamis 28 Mei 2026. Ujarnya

Menurut Ronal Junaidi, Aktifis Banten. Oknum Paspampres itu tetap anggota TNI, jadi wajib tunduk ke Kode Etik Prajurit TNI dan Sapta Marga Jika beneran nganiaya warga sipil, itu sudah masuk pelanggaran berat. 

-- 1. Hukuman disiplin. "Teguran, penundaan kenaikan pangkat, penahanan ringan.

--- 2. Hukuman administrasi. "Pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH dari dinas TNI.

--- 3. Hukuman pidana. "Kalau unsur pidananya kuat, dilanjut ke pengadilan militer pakai KUHPM Pasal 103 tentang kekerasan. Jelasnya 

Menurutnya, oknum Angota paspamprey aniaya warga = disiplin hancur. Nggak ada disiplin kalau main hakim sendiri. Dalam sumpah Sumpah Prajurit Butir tiga yang Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, serta menjunjung tinggi kehormatan bangsa. 

"Kekerasan ke warga sipil itu justru ngerusak nama TNI dan martabat bangsa melanggar pasal 5 & 6 PPRP No. 2/2017 tentang Disiplin Prajurit TNI dan Penganiayaan di luar tugas pelanggaran disiplin berat. Tutupnya (Red)



 
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Bandung Investigasi- Senin, Juli 20, 2026 0
Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"
Serang, Bandunginvestigasi.com - Tiga Warga Rangkasnitung diduga bawa kabur uang puluhan juta dengan modus penipuan dengan cara ikut kerja sebagai Anak Buah K…

Berita Terpopuler

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Senin, Juli 20, 2026
"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

Kamis, Juli 16, 2026
Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Selasa, Mei 12, 2026
Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Jumat, Mei 15, 2026
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

Sabtu, Mei 16, 2026
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Minggu, April 19, 2026
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025

Berita Terpopuler

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Senin, Juli 20, 2026
"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

Kamis, Juli 16, 2026
Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Selasa, Mei 12, 2026
Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Pahami Hak Akses Keadilan, LKBH Jepara dan Kemenkum Jateng Gelar Penyuluhan Hukum bagi Fatayat NU

Jumat, Mei 15, 2026
Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

Sinergi Peduli Disabilitas: PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan Sembako Bersama DPC PPDI Nagan Raya

Sabtu, Mei 16, 2026
Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

Minggu, April 19, 2026
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber