Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental
Oknum Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) tersebut meminta kepada redaksi agar pemberitaannya dihapus, dirinya juga akan menyelesaikam secara kekeluargaan dengan inisila RN, MS, dan EG yang dikabarkan korban penganiayaan oleh oknum Paspampres di Kediamanya tepantnya Cipocok Jaya, Kota Serang - Banten. Kamis 28 Mei 2026
Melaui Pesan Watshaap Oknum Angota Paspamres berinisial JN menamyakan terhadap redaksi Siapa Narasumbernya yang datang ke redaksi.
"Beritanya dari pak margus, rohman dan ega ya pak ! Saya minta di hapus supaya tida merembet kemana mana. Ujarnya melalui pesan watshaappnya pada wartawan
Redaksi juga membantu agar dirinya di sambumgkan dengan korban Ms, Rn dan Eg, sudah tida ada permasalahan lagi,masalah uang akan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sampaikan pada Margus saya minta maaf, Dari situ khan sudah baikan kembali pak dan Sudah tidak ada permasalahan lagi sama om margus. Kata Jn
Menurut narasumber yang namanya masih dirahasiakan oleh redaksi Oknum Angota Paspampres bersama dengan Kakanya sudah bertemu dengan korban untuk musyawarah masalah uang bekas kerjasama Dp yunit mobil, Namun ada kejanggalan.
"Kalau masalah utang ketiga korban siap mem ayar dengan cara nyicil, namun oknum tersebut menambahkan nominal 10 jt katanya bekas tayang berita penganiayaan. Ujarnya
Dirinya juga menegaskan bahwasanya oknum paspampres yang melakukan penganiayaan di rumahnya malah korban yang harus keluar uang.
"Hutang piutang ktiganya siap tanggung jawab, termait penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Paspampres harus di proses hukum. Tutupnya
Berbekal bukti ancaman melalui Pesan WhatsApp dari Oknum Angota Paspampres RN meminta ke agar angota Paspampres tersebut diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya meminta kepada komandan Pasukan Pengamanan Presiden agar menindak okum tersebut agar diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan," tutupnya pada kamis 28 Mei 2026. Ujarnya
Menurut Ronal Junaidi, Aktifis Banten. Oknum Paspampres itu tetap anggota TNI, jadi wajib tunduk ke Kode Etik Prajurit TNI dan Sapta Marga Jika beneran nganiaya warga sipil, itu sudah masuk pelanggaran berat.
-- 1. Hukuman disiplin. "Teguran, penundaan kenaikan pangkat, penahanan ringan.
--- 2. Hukuman administrasi. "Pemberhentian tidak dengan hormat/PTDH dari dinas TNI.
--- 3. Hukuman pidana. "Kalau unsur pidananya kuat, dilanjut ke pengadilan militer pakai KUHPM Pasal 103 tentang kekerasan. Jelasnya
Menurutnya, oknum Angota paspamprey aniaya warga = disiplin hancur. Nggak ada disiplin kalau main hakim sendiri. Dalam sumpah Sumpah Prajurit Butir tiga yang Menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa, serta menjunjung tinggi kehormatan bangsa.
"Kekerasan ke warga sipil itu justru ngerusak nama TNI dan martabat bangsa melanggar pasal 5 & 6 PPRP No. 2/2017 tentang Disiplin Prajurit TNI dan Penganiayaan di luar tugas pelanggaran disiplin berat. Tutupnya (Red)


Posting Komentar