Misteri Dibalik Jendela Rumah Warga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Terlarang, Oknum TNI di Sebut Oleh Warga
Bandung - Kamis 12 Maret, Dibulan suci ramadhan, Seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa Rukun Islam yang ke empat (4). Namun, dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini telah di nodai oleh penjual obat daftar G Jenis tramadol dan hexymer tepatnya di Jl. Raya Nagreg No.606, Citaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung - Jawa Barat.
Dibenarkan oleh salah satu Warga, yang identitasnya minta dirahasiakan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut memang Benar menjual obat jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter dan dibekingi oleh oknum TNI.
"Saya tau kokasi tersebut di bekingi oleh oknum TNI pak, rumah tersebut jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi langsung di lokasi. Ujarnya
Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternya benar awak media membeli dua bungkus obat hexymer isi 10 butir seharga Rp. 20.000, dua butir obat jenis tramadol seharga Rp.10.000 tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.
Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Nagreg, Polresta Bandung segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer.
“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Nagreg Kapolresta Bandung untuk segera bertindak tegas dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.
Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red/Tim)

Posting Komentar