Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya
Cianjur. Bandunginvestigasi.com - Terlihat jelas sorang lalki laki secara terang terangan (Pulgar) melayani para pembeli obat daftar G Jenis tramadol dan exhymer di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter secara terang terangaan.
"Semenjak ada nya tempat eksekusiperedaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di tempat tersebut Tujuh butir obat tramadol saya bayar Rp 50.000
ucapnya
Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.
Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.
Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota saat dikonfirmasi menyampaikan bahwasanya lokasi tersebut pernah ditindak, Satu (1) orang diamankan."Kami bukan tida bisa menindak tapi sedikit trauma Kantor diserang oleh sepuluh (10) yunit Motor menanyakan satu tersangka yang sudah kami limpahan ke Satnarkoba Polres Cianjur. Kata Kanit Reskrim pada wartawan.

Posting Komentar