Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
23 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kabuparen Bandung - Sebuah warung jajan oleh oleh di Jalur Wisata Nagreg, tepatnya di Jl. Raya Nagreg No.KM.38, Nagreg, Kec. Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas mencurigakan di balik etalase penjual ubi Cilembu. Pada Kamis (23/04/2026)

Dari hasil penelusuran tim media, lokasi transaksi berada di sebuah warung hanya beberapa meter dari Polsek Nagreg, Terlihat aktivitas mencurigakan dari banyaknya orang yang hilir mudik mendatangi tempat tersebut. Setelah ditelusuri lebih jauh, di lorong Penjual ubi manis khas Cilembu itu diketahui menjual obat keras jenis tramadol, exymer sangatlah rapih rapih.

Saat mengkonfirmasih warga sekitar yang enggan diasebutkan namanya iya mengatakan, Itu jalur wisata jajanan oleh oleh, jangan lah berjualan begituan, kalau untuk jualan oleh oleh sejenis makanan sih tak masalah asal jangan berjualan obat-obatan terlarang yang merusak anak bangsa ,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

Selain itu, menurutnya, peredaran obat tanpa resep dokter (Eximer dan Tramadol) dengan berkedok warung penjual jajana semakin menjadi dan beredar luas dipelosok negeri indonesia seolah olah kebal hukum dan susah disentuh oleh hukum

"Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko-toko kosmetik beralih menjadi warung jajanan serta sistemnya COD sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan tidak kejahatan atau kriminal dilingkungan sekitar.

Sesuai aturan UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan Pasal 196 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana paling Lama 10 ( Sepulu Tahun ) Denda Paling Banyak 1 Miliar Rupia

Dan Pasal 197 UU No 36 Tahu 2009 Tantang Kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Serta Pasal 60 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ayat (1) Huruf c Berbunyi : Memproduksi Atau Mengedarjan priskotropika yang berupa obat yang tidak tetdaftar pada departemen yang bertanggung jawab dibidang kesehatan sebagai dimaksut dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas ) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Bandung Investigasi- Kamis, April 23, 2026 0
Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi
Bandung, Barat, Bandunginvestigasi.com - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Cililin, na…

Berita Terpopuler

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Jumat, April 17, 2026
*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola*

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola*

Jumat, April 17, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Vini Ameli BENDUM II GMOCT "Cerita Jurnalis Victor" Tak Gentat Mengungkap Yang Benar

Vini Ameli BENDUM II GMOCT "Cerita Jurnalis Victor" Tak Gentat Mengungkap Yang Benar

Kamis, April 16, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Rabu, April 22, 2026

Berita Terpopuler

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Setahun Kepemimpinan Budi-Agis: Torehkan Tinta Emas Pembangunan dan Proyeksi Gemilang Kota Serang 2027

Jumat, April 17, 2026
*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola*

*Apresiasi Kinerja Sekretaris DPRD Kota Serang dalam Mendorong Perubahan Tata Kelola*

Jumat, April 17, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Vini Ameli BENDUM II GMOCT "Cerita Jurnalis Victor" Tak Gentat Mengungkap Yang Benar

Vini Ameli BENDUM II GMOCT "Cerita Jurnalis Victor" Tak Gentat Mengungkap Yang Benar

Kamis, April 16, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Rabu, April 22, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber