Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Kapolsek Cililin Sibuk Pencitraan Bangun Masjid, Nyatanya Peredaran Obat Daftar G di Wilkumnya Masih Bebas Seperti Antrian Sembako Kapolsek Cililin Sibuk Pencitraan Bangun Masjid, Nyatanya Peredaran Obat Daftar G di Wilkumnya Masih Bebas Seperti Antrian Sembako

Kapolsek Cililin Sibuk Pencitraan Bangun Masjid, Nyatanya Peredaran Obat Daftar G di Wilkumnya Masih Bebas Seperti Antrian Sembako

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
02 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Bandung Barat, Bandunginvestigasi.com - Warga Kecamatan Cililin kembali diresahkan oleh keberadaan dua lokasi yang memjadi sarang transaksi obat daftar G jenis tramadol dan hexymer yang dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pada Senin 3 April 2026 


Dibenarkan Salah satu pembeli yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, iya mengatakan bahwa dua lokasi tersebut benar menjual obat terlarang golongan G jenis excimer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter. 


"Yang biasa saya beli cuman dua tempat pak, pertama di Jalan Sasak Singajaya, Kecamatan Cililin dan di Jl. Raya Sasak Bubur, Singajaya, Cihampelas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp. 50.000,"ucap pembeli yang berinisial H. Selasa (16/3/2026)


Dengan adanya tempat eksekusi peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur. Warga berharap kepada aparat penegak hukum agar selalu tanggap dalam menegakan hukum.

 "Kami (Warga) minta kepada Kapolsek Cililin dan Kapolres Cimahi untuk segera ambil tindakan tegas dan menyelidiki para jaringan mapia obat ilegal bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya. Kata salah satu warga sekitar pada wartawan.


Seorang pria mengakau sebagai penjaga/Penjual obat daftar G membenarkan bahwa warung tersebut menjual obat jenis tramadol dan exhymer milik bos berinisial H "Saya cuma kerja bang, kalau Omzet pendapatan perharinya Rp3 juta sampai Rp5 jutaan,ujarnya dengan raut wajah tenang, seolah aktivitas tersebut bukanlah sebuah pelanggaran hukum berat, Pada Senin 16 Maret 2026


Lebih mencengangkan, saat pimpinan reaksi media online Bentengmerdeka.online meminta beberapa butir jenis obat yang dijual di beberapa lokasi tersebut, Nama Ham terus muncul dalam setiap penggalian informasi dari pelaku di lapangan, memperkuat dugaan adanya jaringan besar yang terstruktur.


Menanggapi fenomena ini, Vini Ameli Selaku Bendahara Umum II (BendumII) Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

"Ini bukan lagi sekadar isu kriminal kecil Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang melibatkan distribusi obat keras secara masif dan terang-terangan. Jika aparat hukum tak segera bertindak, jangan salahkan masyarakat kalau kepercayaan terhadap institusi penegak hukum terus merosot,” tegas 


AKP Dwi Meirani Sri Andriani Sapin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya merspon baik namun angotanya sedang kena Pospam" Trimakasih informasinya, kami teruskan ke Satnarkoba Polres, dikarnakan Anggota kami semua kena Pospam, kecuali SPK dan Pawas. Kata Akp DMS Andriani Sapin pada wartawan (Red)


GMOCT juga mendesak pihak Kepolisian Polsek Cililin untuk turun langsung ke lokasi menindaknya."Anak-anak muda kita dirusak oleh zat berbahaya yang dijual seperti permen. Tidak boleh ada kompromi terhadap pengedar obat keras. Ini harus dihentikan sekarang juga,” tambahnya.


Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Katatribun.id- Rabu, April 15, 2026 0
Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang
SERANG– Aliansi Kajian Monitoring Banten menyoroti dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten …

Berita Terpopuler

Sabtu, April 11, 2026
𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 2 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 2 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

Sabtu, April 11, 2026
Respon Cepat Polsek Cimahi Utara Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Diapresiasi Oleh Warga

Respon Cepat Polsek Cimahi Utara Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Diapresiasi Oleh Warga

Minggu, April 05, 2026
Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual Obat Daftar G di Cihampelas Dinilai Tidak Efektif

Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual Obat Daftar G di Cihampelas Dinilai Tidak Efektif

Minggu, April 05, 2026
Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026
Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Rabu, April 15, 2026
Marak Warung Penjual Obat Keras Ilegal di Sindangkerta, Warga Desak Aparat Ambil Tindakan Tegas

Marak Warung Penjual Obat Keras Ilegal di Sindangkerta, Warga Desak Aparat Ambil Tindakan Tegas

Senin, April 06, 2026
Misteri Dibalik Senyuman Operator Spbu, "Mobil Bos Jabrig Kini Menjadi Sorotan"

Misteri Dibalik Senyuman Operator Spbu, "Mobil Bos Jabrig Kini Menjadi Sorotan"

Rabu, April 15, 2026

Berita Terpopuler

Sabtu, April 11, 2026
𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 2 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

𝐑𝐞𝐬𝐩𝐨𝐧𝐬 𝐂𝐞𝐩𝐚𝐭 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚, 𝐏𝐨𝐥𝐬𝐞𝐤 Cililin 𝐋𝐚𝐧𝐠𝐬𝐮𝐧𝐠 𝐂𝐞𝐤 2 𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢 𝐃𝐢𝐝𝐮𝐠𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐣𝐮𝐚𝐥𝐚𝐧 𝐎𝐛𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐫𝐚𝐬 𝐆𝐨𝐥𝐨𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆

Sabtu, April 11, 2026
Respon Cepat Polsek Cimahi Utara Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Diapresiasi Oleh Warga

Respon Cepat Polsek Cimahi Utara Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Diapresiasi Oleh Warga

Minggu, April 05, 2026
Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual Obat Daftar G di Cihampelas Dinilai Tidak Efektif

Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual Obat Daftar G di Cihampelas Dinilai Tidak Efektif

Minggu, April 05, 2026
Dinas Bina Marga  Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang Melalui UPT 6 Gerakan Cepat Menambal Jalan

Sabtu, April 11, 2026
Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Aliansi Kajian Monitoring Banten Soroti : Dugaan Kegiatan Pemeliharaan Bapenda Kabupaten Serang

Rabu, April 15, 2026
Marak Warung Penjual Obat Keras Ilegal di Sindangkerta, Warga Desak Aparat Ambil Tindakan Tegas

Marak Warung Penjual Obat Keras Ilegal di Sindangkerta, Warga Desak Aparat Ambil Tindakan Tegas

Senin, April 06, 2026
Misteri Dibalik Senyuman Operator Spbu, "Mobil Bos Jabrig Kini Menjadi Sorotan"

Misteri Dibalik Senyuman Operator Spbu, "Mobil Bos Jabrig Kini Menjadi Sorotan"

Rabu, April 15, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber