Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Di Balik Pesona Sasak Rajamandala Tersimpan Ratusan Butir Tramadol

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
09 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cianjur- Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja.


Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan semangat.Sabtu (09/05/2026).


Peredaran obat keras ini tanpa izin edar, seringkali dijual melalui perantara atau sistem COD Cash On Delivery kali ini peredaran obat terjadi di Mandalasari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur - Jawa Barat.


Pelaku peredaran obat keras ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan menyasar pelosok desa serta lingkungan sekolah.Sehingga meresahkan masyarakat sekitar.


Namun Siapa sangka Pesona Jembatan Rajamandala Justru menyimpan Jejak Hitam, Banyaknya peredaran obat keras di balik pesonanya.


Tim yang menyamar sebagai pembeli berhasil mendapatkan barang bukti berupa Obat dan Dokumentasi di lokasi,dalam foto tersebut terlihat jelas bahwa lapak tersebut ramai pembeli serta banyaknya bungkus obat yang berserakan.


Tim mediapun sempat menanyakan aktivitas tersebut ke salah satu pedagang.


"Iya teh itu banyak yang nongkrong,cuma kurang tau lagi apa,tapi banyak yang bulak balik,yang di dalem sengnya mah orang Sumatra teh ada 2 orang"Ujar pedagang sempat yang tim media temui.


Pelaku peredaran Tramadol tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) sering digunakan untuk menjerat pengedar tramadol atau sediaan farmasi tanpa izin edar.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bangunan Liar Ditertibkan, Satu Lapak Besi Tua Tak Tersentuh, Warga Pertanyakan Keadilan

Bandung Investigasi- Jumat, Juni 12, 2026 0
Bangunan Liar Ditertibkan, Satu Lapak Besi Tua Tak Tersentuh, Warga Pertanyakan Keadilan
SERANG, Bandunginvestigasi.com  – Penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan K…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber