Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Miris Gubuk Kosongpun Menjadi Tempat Bisnis Penjualan Obat Keras,Raih Jutaan Rupiah Dalam Sehari. Miris Gubuk Kosongpun Menjadi Tempat Bisnis Penjualan Obat Keras,Raih Jutaan Rupiah Dalam Sehari.

Miris Gubuk Kosongpun Menjadi Tempat Bisnis Penjualan Obat Keras,Raih Jutaan Rupiah Dalam Sehari.

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
09 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cianjur– Dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter diduga terjadi di Jalan Irigasi Karangwangi, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.


Sebuah Gubuk di belakang Lapak kopi diduga menjual obat jenis tramadol dan Hexymer secara bebas.Sabtu (09/05/2026).


Temuan ini terungkap dari hasil pantauan investigasi tim media di lapangan pada Kamis (07/05/2026). Di lokasi, terlihat sejumlah pemuda datang silih berganti ke Lapak tersebut.


Obat jenis tramadol dan Hexymer termasuk dalam golongan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan kedua jenis obat ini diketahui dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko gangguan mental apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan medis.


Selain itu, Pasal 196 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu.


Anggota Polsek Ciranjang yang dikonfirmasi sangat berpartisipasi atas informasi dari Tim Media.


"Saya akan menerima semua laporan yang masuk dan akan menindaklanjutinya"Ujar salah satu anggota.


Secara hukum, penjualan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling

Bandung Investigasi- Kamis, Juli 16, 2026 0
"Ubur Ubur Ikan Lele" BUMdes Malabar Baru Pertama Panen Malah Digondol Maling
Serang, Bandunginvestigasi.com - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malabar, Kecakatan Bandung, baru saja menuai hasil di dalam program Desa  ternak lele mendapat…

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber