Dibalik Penetapan Tersangka Janggal, Oknum Penyidik Diduga Pungli Modus Penerapan Pasal
TANGERANG, Bandunginvestigasi.com - Kamis, 11 Juni 2026 – Keluarga inisial IM, tersangka kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp29 juta dalam proses penanganan perkara di Polsek Tangerang Kota.
Pengungkapan itu disampaikan pihak keluarga kepada awak media pada Rabu, 29 April 2026. Menurut keterangan keluarga, sebelum muncul nominal Rp29 juta, terlebih dahulu ada permintaan uang Rp5 juta dari oknum penyidik dengan alasan untuk "perubahan pasal". Uang tersebut disebut diserahkan di lingkungan Polsek.
"Katanya kalau mau bebas karena barang bukti tidak cukup, harus ada uang Rp29 juta. Sebagian ditransfer, sebagian diserahkan tunai di depan ruangan penyidik," ujar orang tua tersangka.
Kontradiksi TKP dan Peran Tersangka
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 28 April 2026 yang dikeluarkan Polsek Tangerang Kota, sdr IM dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun menurut keterangan salah seorang saksi di lokasi kejadian pada 23 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, sdr IM saat itu sedang mengumpulkan uang hasil patungan dari beberapa orang untuk membeli obat golongan G senilai Rp200 ribu.
"Bukti transfer Rp200 ribu sudah dilakukan kepada dua orang lain sebelum barang bukti obat golongan G tersebut diterima oleh sdr IM. Penangkapan terjadi lebih dulu," ujar saksi tersebut pada Selasa, 10 Juni 2026.
Hak Jawab Kapolsek Tangerang Kota
Saat dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tangerang Kota membantah seluruh tuduhan pungli.
"Jangankan terima uang, kenal juga tidak dengan oknum pengacara yang disebut. Kami terbuka menerima laporan jika ada anggota yang menyalahgunakan wewenang," ujar Kapolsek.
Beliau juga meminta agar pihak keluarga dan oknum pengacara yang disebut dapat dikumpulkan untuk klarifikasi terbuka. "Hayu kita kumpulkan pihak keluarga dan pengacara yang katanya menyerahkan uang pada saya," ujarnya.
*Langkah Uji Keterangan*
Untuk menguji keterangan kedua belah pihak terkait lokasi dan waktu kejadian, tim media telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolsek Tangerang Kota untuk melihat rekaman CCTV di Pasar Jatiuwung pada 23 April 2026 pukul 14.30-15.30 WIB.
*Catatan Redaksi:*
Seluruh identitas narasumber, alamat lengkap, NIK, nomor rekening, dan nama pihak yang disebut telah disensor sesuai UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 demi keamanan dan perlindungan narasumber. Konfirmasi dan hak jawab telah diberikan kepada Kapolsek Tangerang Kota.

Posting Komentar