Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Mafia BBM Subsidi Disinyalir Kembali Marak Kabupaten Tanggerang Mafia BBM Subsidi Disinyalir Kembali Marak Kabupaten Tanggerang

Mafia BBM Subsidi Disinyalir Kembali Marak Kabupaten Tanggerang

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
12 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Tanggerang, Bandunginvestigasi.com -- Aksi Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan di Masyarakat. Setelah sebelumnya berhenti karena tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH), kini dugaan Mafia BBM atau penimbunan minyak ini terindikasi kambuh lagi usai aktivitas para Mafia BBM ini diketahui Masyarakat. Pada Rabu (12-2-2025)

Dalam menjalankan aksinya, para mafia solar ini membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Pertamina. Saat pengisian solar terdapat selang yang tersambung di tandon air (kempu) yang ditaruh di bak truk. Terdapat 2 hingga 3 kempu dalam bak truk tersebut. 1 kempu bisa menampung hingga 1 ton atau 1000 liter. 

Setiap transaksi pembelian solar di SPBU dilakukan dengan menggunakan barcode MyPertamina. Namun belum diketahui barcode tersebut milik atas nama sopir dan nopol truk tersebut atau bukan.


Beberapa SPBU di Kabupaten tangerang  yang selama ini sering menjadi tempat transaksi pembelian Solar Subsidi tersebut diantaranya SPBU 34-157-03 Sempur  Jayanti, SPBU 34-156-03 Sumur Bandung Jayanti, dan SPBU 34-157-08 Bojong Cikupa Kabupaten Tanggerang - Banten.


Informasi yang diterima oleh media ini menyebutkan, bahwa dugaan praktik mafia BBM oleh pemain lama dengan melibatkan petugas SPBU.

"Kelihatanya dilakukan oleh pemain lama. mereka kini mulai berani beraksi lagi. Dalam menjalankan aksinya, dugaan kita juga ada keterlibatan petugas SPBU," Kata salah seorang warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan.

"Kita berharap para penegak hukum bisa bertindak para mafia BBM Subsidi yang merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil," tambahnya dia.

Seperti diketahui, sebagaimana pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar.

Sementara bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan pasal 56 Kitab undang Undang pidana (KUHP).

Dipidana sebagai pembantu kejahatan 

•  Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan 

•  Sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. 


Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. 


(Red/Naufal) 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

Admin vini- Senin, Agustus 10, 2026 0
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak
B . Investigasi , Serang – Polda Banten akan menggelar kegiatan Bakti Kesehatan gratis bagi masyarakat di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, K…

Berita Terpopuler

Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi

Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi

Sabtu, Agustus 08, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Misteri Dibalik Pemberitaan Berujung Minta Uang Roko, "Kasih Ajah Buat Nutup Berita Takut Manjang"

Misteri Dibalik Pemberitaan Berujung Minta Uang Roko, "Kasih Ajah Buat Nutup Berita Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

Minggu, Agustus 02, 2026
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, Agustus 04, 2026
Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Sabtu, Desember 13, 2025

Berita Terpopuler

Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi

Dduga Tak Kunjung Dikeluarkan Dari Yayasan, Keluarga Endang Pertanyakan Prosedur Rehabilitasi

Sabtu, Agustus 08, 2026
Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

Jumat, Agustus 07, 2026
234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, Agustus 07, 2026
Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

Jumat, Agustus 07, 2026
DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

Kamis, Agustus 06, 2026
Misteri Dibalik Pemberitaan Berujung Minta Uang Roko, "Kasih Ajah Buat Nutup Berita Takut Manjang"

Misteri Dibalik Pemberitaan Berujung Minta Uang Roko, "Kasih Ajah Buat Nutup Berita Takut Manjang"

Kamis, Agustus 06, 2026
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

Rabu, Agustus 05, 2026
PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

Minggu, Agustus 02, 2026
SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

Selasa, Agustus 04, 2026
Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Terciduk Pengangsu Solar Subsidi Ilegal di SPBU Pengapon Semarang Gonta Ganti Plat Nopol, Inisial A Sebut Oknum Anggota

Sabtu, Desember 13, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber