Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Menyambut Bulan Suci Ramadan Dinodai Oleh Dua Penjual Obat Terlarang Tepatnya di Depan PT. Hoga Reksa Garment Kec. Leles Menyambut Bulan Suci Ramadan Dinodai Oleh Dua Penjual Obat Terlarang Tepatnya di Depan PT. Hoga Reksa Garment Kec. Leles

Menyambut Bulan Suci Ramadan Dinodai Oleh Dua Penjual Obat Terlarang Tepatnya di Depan PT. Hoga Reksa Garment Kec. Leles

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
24 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BI.com, Kabupaten Garut // Menyambut bulan suci Ramadhan bulan tinggal menghitung hari, seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa rukun islam yang ke empat (4) bulan yang penuh ampunan dan penuh berkah bagi umat muslim.


Namun bulan suci ramadhan yang penuh berkah dan juga ampunan ini di nodai oleh para penjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko sembako / kosmetik di  Jl. Raya Leles KM.13, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Pada Senin 24 Februari 2025


Dibenarkan oleh warga setempat, pada Saat di mintai keterangannya mengatakan bahwa toko yang berada di sebelah PT. Hoga Reksa Garment tersebut benar menjual Obat terlarang jenis tramadol dan Exymer.


''Saya tau toko itu menjual obat obatan terlarang pada saat di tindak oleh Aparat Penegak Hukum. Jelasnya


Senada di ucapkan inisial B, mengatakan pada wartawan bahwasanya seblm bulan suci Ramadan toba toko tersebut harus di tutup.


"Sebentar lagi bukan suci Ramadan pak, Bulan yang penuh ampunan ini harus bersih dari semuanya, dan saya berharap pihak kepolisian harus segera menindak toko di sebelah Pabrik PT. Hoga Reksa Garment. Geram warga Pakemitan 


Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.


Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar


Red/Tim


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"

Bandung Investigasi- Senin, Juli 20, 2026 0
Misteri Dibalik Nominal Kasbonan ABK Sebelum Berlayar, "DPO Bawa Kabur Uang Puluhan Juta"
Serang, Bandunginvestigasi.com - Tiga Warga Rangkasnitung diduga bawa kabur uang puluhan juta dengan modus penipuan dengan cara ikut kerja sebagai Anak Buah K…

Berita Terpopuler

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Selasa, Mei 12, 2026
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025
Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

Rabu, September 17, 2025
SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

Selasa, Agustus 12, 2025
Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam

Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam

Kamis, April 02, 2026
Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Rabu, Januari 14, 2026
"Banjir Ucapan SAMAWA" Keluarga Besar Media Onlie BM.Online & KT.Id Beserta Jajaran Selamat Menenempuh Hidup Baru Masturo dan Juheni

"Banjir Ucapan SAMAWA" Keluarga Besar Media Onlie BM.Online & KT.Id Beserta Jajaran Selamat Menenempuh Hidup Baru Masturo dan Juheni

Rabu, September 24, 2025

Berita Terpopuler

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Jumat, November 07, 2025
Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Respon Cepat Polres Tasikmalaya Kota Datangi Spbu Dan Cek Cctv

Jumat, November 07, 2025
Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Penindakan Penjual Obat Tramadol Di Bunderan Kerkop Diduga Main Mata

Selasa, Mei 12, 2026
Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Kasus Dugaan Selingkuh Dokter RSUD Banjar: Media Dihalau, Kuasa Hukum Bungkam, Suwarno Desak Polres Tasik Bertindak Tegas

Jumat, November 07, 2025
Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

Dana Inspiring Teacher Diduga dari Iuran Guru Rp200 Ribu, Kadisdik Pemalang Terpojok!

Rabu, September 17, 2025
SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

Selasa, Agustus 12, 2025
Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam

Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam

Kamis, April 02, 2026
Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Rabu, Januari 14, 2026
"Banjir Ucapan SAMAWA" Keluarga Besar Media Onlie BM.Online & KT.Id Beserta Jajaran Selamat Menenempuh Hidup Baru Masturo dan Juheni

"Banjir Ucapan SAMAWA" Keluarga Besar Media Onlie BM.Online & KT.Id Beserta Jajaran Selamat Menenempuh Hidup Baru Masturo dan Juheni

Rabu, September 24, 2025
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber