Sebuah Ruko Diduga Menjadi Tempat Eksekusi Obat Daftar G, Kapolsek Margaasih Bungkam
Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang berinisial (T) mengatakan pada wartawan bahwa Ruko tersebut benar menjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer. "Benar pak, orang yang di dalam ruko itu menjual obat tramadol dan exhymer. Kata salah satu pembeli pada wartawan tak jauh dari lokasi.
Menurutnya, Harga Tramadol dan Hexymer sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena harganya yang murah. Kita tidak mau, anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban.
Menanggapi hal tersebut Vini Amelia selaku bendahara umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) , meminta perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat agar ikut dalam upaya pemberantasan kedua jenis obat tersebut.
"Kita pun meminta agar masyarakat apabila menemukan hal mencurigakan seperti transaksi obat kedua jenis tersebut, mengingatkan para penjual dan jika tidak direspon, tangkap saja oleh masyarakat lalu serahkan ke Polisi. Jika tidak berani, silahkan adukan ke kami." tambahnya
Para penjual obat tersebut yang disalahgunakan maupun pemakai, biasanya akan di rehabilitasi lalu nantinya akan dilepaskan kembali. Hal ini dianggap membuat tidak memberikan efek jera. pungkasnya
Melalui pesan WhatsAppnya Kapolsek Margaasih saat dikonfirmasi tidak menjawab (bungkam) ironisnya nomor awak media di blokir. Lalu awak media mendatangi kantor kapolsek margaasih tidak bisa di temui "kapolsek sedang rapat dadakan" Ujar salah satu anggota piket.
Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.
Red/Tim


Posting Komentar