Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Predaran Obat Terlarang Masih Bebas di Tarogong Kidul, Warga Minta Kapolsek Jangan Tutup Mata

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
14 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Kabupaten Garut, Katatribun. Id - Dugaan keras sebuah tempat di Jalan Ciateul A7-A8, Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis tramadol dan eximer Secara bebas. Rabu 14 Januari 2026 


Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait lokasi tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.


Salah seorang masyarakat sekitar yang berinisial D mengatakan bahwa dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut ada yang jaga (Nongkrong di motor-Red) dan ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.


 "Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya kesalah seorang yang datang ke lokasi pagar seng. tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut" ucapnya, Rabu (14/1/26).


Lanjutnya, "saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut, karena sejujurnya dengan apa yang dijual diwaung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.


Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.


Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Tarogong Kaler Polres Garut untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. (Red/Teguh)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Derita Tri Setiowati: Sakit Menahun, Anak Sulit Sekolah, Hak Suami Almarhum Terkunci di Proses PKPU

Bandung Investigasi- Selasa, April 28, 2026 0
Derita Tri Setiowati: Sakit Menahun, Anak Sulit Sekolah, Hak Suami Almarhum Terkunci di Proses PKPU
BANDUNG, 28 April 2026 – Waktu berjalan terus, namun keadilan terasa berhenti bergerak. Sudah hampir 11 tahun sejak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang…

Berita Terpopuler

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

Jumat, April 24, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Kamis, April 23, 2026
Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis, April 23, 2026
Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Rabu, April 22, 2026
Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Kamis, April 23, 2026
Seperti Jual Kacang Goreng, Polres Cimahi Jangan Tutup Mata

Seperti Jual Kacang Goreng, Polres Cimahi Jangan Tutup Mata

Minggu, April 26, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026

Berita Terpopuler

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

Jumat Berkah, Pengusaha Ternak Ayam Berbagi Rizki

Jumat, April 24, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Dibalik Sosok Lugu Pnjual Obat di Sasak Bubur, Diduga Ada Bocor Informasi

Kamis, April 23, 2026
Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis, April 23, 2026
Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Rabu, April 22, 2026
Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Kamis, April 23, 2026
Seperti Jual Kacang Goreng, Polres Cimahi Jangan Tutup Mata

Seperti Jual Kacang Goreng, Polres Cimahi Jangan Tutup Mata

Minggu, April 26, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber