Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Aktifis Minta Pihak Kepolisian Menindak Penjual Obat Terlarang Didepan Kantor Kabupaten Tegal Aktifis Minta Pihak Kepolisian Menindak Penjual Obat Terlarang Didepan Kantor Kabupaten Tegal

Aktifis Minta Pihak Kepolisian Menindak Penjual Obat Terlarang Didepan Kantor Kabupaten Tegal

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
25 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Kabupaten Tegal, Bandunginvestigasi.com - Sebuah toko kosmetik yang berada di Jl. Slawi Dukuh Ringin, Kecamatan Slawi  Kabupaten Tegal  Provinsi Jawa Tengah  Pada Selasa  (25/3/2025)

Tanpa membawa surat resep dari dokter di toko tersebut bisa bebas menjual obat keras golongan g jenis Tramadol dan Eximer kepada siapapun khususnya anak anak remaja yang berada di wilayah lingkungan Kantor Kabupaten Tegal.

Hal tersebut di benarkan oleh warga setempat berinisial (ap) saat di minta keteranganya oleh awak media mengatakan warung tersebut biasanya sering ramai di datangi anak muda juga orang tua.

"Warung yang menjual obat tramadol itu transparan terang terangan kadang juga anak sekolah yang datang ke warung untuk beli obat tramadol dan eximer. Ujarnya 

Eko Perkoso Selaku Satuan Tugas (Satgas) Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Tegal harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Slawi Kabupaten Tegal.

''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Eko 

Masih kata Eko,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 



(Red)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Dibalik Tirai Sepanduk Warung Masakan Budaya Indonesia Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Kapolsek Jangan Tutup Mata

Bandung Investigasi- Selasa, Juni 02, 2026 0
Misteri Dibalik Tirai Sepanduk Warung Masakan Budaya Indonesia Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang, Kapolsek Jangan Tutup Mata
Bandung Barat, Bandunginvestigasi.com - Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalan…

Berita Terpopuler

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Kamis, Mei 28, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan

Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan

Jumat, Mei 29, 2026
Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Jumat, Mei 29, 2026
Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Selasa, April 28, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya

Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya

Minggu, Mei 24, 2026

Berita Terpopuler

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Oknuk Angita Paspamrpes di Serang Langgar Pasal 103 KUHPM, Satu Korban Mengalami Tekanan Mental

Kamis, Mei 28, 2026
Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor  VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Istiqomah Berbagi di Idul Adha, Pemilik Cucian Mobil Motor VEDATICUSTOM Kurbankan Sapi untuk Warga Kalodran Dan sekitar

Kamis, Mei 28, 2026
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Anggota DPRD Kota Serang Fraksi PPP dan Tokoh Masyarakat link Sukalila Salurkan Hewan Kurban di Idul Adha 1447 H*

Rabu, Mei 27, 2026
Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Pohon Tumbang Rusakkan Kandang Bebek Program Ketpang, Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga Minta Ganti Rugi Rp 20 Juta

Senin, Juni 01, 2026
Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan

Oknum Paspampres Aniaya Warga, Tunjuk Foto Damai Tanpa Surat, Diduga Dipaksakan

Jumat, Mei 29, 2026
Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Misteri Dibalik Klarifikasi Oknum Paspampres, Sudah Diselesaikan Bukan Berarti Bebas Dari Hukum

Jumat, Mei 29, 2026
Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Misteri Dibalik Janji Manis Pelaku Laka Laka Lantas di Sumedang, Oknum Angota Polri Diduga Terlibat Pengelapan Mobil,

Selasa, April 28, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang

Senin, Juni 01, 2026
Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya

Misteri Dibalik Payung Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota Tak Berdaya

Minggu, Mei 24, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber