Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Bandung Investigasi
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
Bandung Investigasi
Telusuri

Beranda Kasat Narkoba Polres Tegal Akan Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl, Maribaya No.99a, Kecamatan Keramat Kasat Narkoba Polres Tegal Akan Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl, Maribaya No.99a, Kecamatan Keramat

Kasat Narkoba Polres Tegal Akan Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl, Maribaya No.99a, Kecamatan Keramat

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
25 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Kabupaten Tegal, Bentengmerdeka.online Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Kecamatan Keramat,  Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa 25 Maret 2025

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Talang, Polres Tegal.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, diduga ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer.

"Toko kelontong yang berada di Jl. Raya Maribaya No.99a, Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal,urutnya bukan satu toko sajah yang menjual obat terlarang akan tetapi masih ada beberapa tempat.

"Di Jln. Sultan Agung Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kabupaten Tegal dengan bebasnya penjual obat keras tersebut  mengedarkan di sebuah warung berkedok warung kopi. Jelasnya 

Saat dikonfirmasi mengaku bernama Madi selaku penjaga warung mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas kerja.

” Saya cuma kerja disini pak, nanti saya sampaikan ke kordinator lapangan (Korlap). " Ucapnya pada wartawan Selasa 25 Maret 2025

IPDA Ahmad Joni Selaku Kasat Narkoba Polres Tegal saat di konfirmasi melalui telpon Whatsapnya mengatakan bahwa Pihak Kepolisian akan segera menindak toko toko tersebut.

" Terimakasih atas inpo nya pak, segera kami tindak lanjuti. Kata Kasat Resnarkoba Polres Tegal pada wartawan 

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan.


Red/Tim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

Admin- Rabu, Juli 30, 2025 0
PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"
Serang - Bandunginvestigasi.Com , Sebuah lapak limbah yang berada di Jl. Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menjadi sorotan …

Berita Terpopuler

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

Rabu, Juli 30, 2025
Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Senin, Juli 28, 2025
Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Senin, Juli 21, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Minggu, Juli 20, 2025
Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Rabu, Juli 16, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Rabu, Juli 16, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Terlarang, Warung di Kelapa Dua Terkesan Kebal Hukum

Dibalik Tirai Mafia Obat Terlarang, Warung di Kelapa Dua Terkesan Kebal Hukum

Selasa, Juli 08, 2025

Berita Terpopuler

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

PT. WPLI Jawililan Diduga Buang Limbah B3 di Desa Nambi Udik"Bos MYT Bungkam"

Rabu, Juli 30, 2025
Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Banjir Ucapan Selamat Ulang Tahun Buat Dede Azam

Senin, Juli 28, 2025
Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Toko di Terminal Adiwerna Edarkan Obat Terlarang, ''Kalau Tida Ada Uang Koordinasi Mana Munkin Bisa Sebebas Ini''

Senin, Juli 21, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Terkesan Kebal Hukum, Warga Minta Kapolsek Rajeg Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl. Rajawali - Tanjakan

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Akifis Minta Polsek Adiwerna Segera Menindak Warung Milik Bos Erik di Jl. Sel. Banjaran No.16

Minggu, Juli 20, 2025
Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Diduga Terima Upeti Dari Penjual Obat Terlarang, Kanit Reskrim Polsek Balapulang Diam Membisu

Minggu, Juli 20, 2025
Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Misteri Mafia Tramadol di Ciledug, Kanit Reskrim Polsek Ciledug Sebut Nama H. Ayar

Rabu, Juli 16, 2025
Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Terkesan Kebal Hukum, Toko di Pondok Cabe Diduga Menjual Obat Golongan G Secara Bebas, Polsek Pamulang Harus Segera Bertindak

Rabu, Juli 16, 2025
Dibalik Tirai Mafia Obat Terlarang, Warung di Kelapa Dua Terkesan Kebal Hukum

Dibalik Tirai Mafia Obat Terlarang, Warung di Kelapa Dua Terkesan Kebal Hukum

Selasa, Juli 08, 2025
Bandung Investigasi

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber