Kembali Marak Penjual Obat Tramadol di Wilayah Pinang, Warga Minta Polsek Pinang Jangan Tutup Mata
Kota Tanggerang, Bandunginvestigasi.com - Wilayah hukum daerah khususnya Aparat Penegak Hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota dan Pemerintah Kota Tangerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak toko obat berkedok jual obat berbahaya yang memicu kejahatan di Wilayah Pinang Kota Tangerang Banten.
Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Bahrul Warga Serpong mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Pinang Kota Tangerang, Jumat Sore, (10/06/2025)
Lalu, Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di toko obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat liburan dan tahun baru.
Lanjut ia. Bermacam-macam modus toko menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh negara, aneh ada pembiaran.
Menurutnya. Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko berkedok, anehnya Aparat Penegak Hukum (APH ) di Wilayah Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.
Ia juga menyampaikan kepada media. dirinya menemukan toko berkedok Kosmetik di Jalan Mansyur No.5, RT.006/RW.004, Nerogong, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
"Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat Toko berkedok sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. Di beberapa toko, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja.
Adapun daftar kios di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim dan diduga masih ada kios penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.
Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, sampo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.
Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang beserta jajaran Kepolisian Metro Tangerang Kota bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.
Bahlul, Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap Toko obat ilegal berkedok/ oknum/mafia/kartel distributor obat-obatanri terlarang (Tramadol) di kota Kota Tanggerang, tegasnya
Melalui telepon watshaApp Kanit Reskrim Polsek Pinang Saat di konfirmasi oleh wartawan tida menjawab alias diam membisu, Hingga berita di terbitkan lagi masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.
Red/Amelia
Posting Komentar