Warga Cimone Minta Pihak Kepolisian Jangan Tutup Mata Adanya Toko Edarkan Obat Teramadol
Kota Tanggerang - BI.Com - Warga Cimone Kecamatan Karawaci kembali diresahkan dengan adanya toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer tepatnya di Jl. Sinar Raya No.18 RT.003/RW.002 Sukajadi, Kecamatan Karawaci Kota Tanggerang, Provinsi Banten.
Kabar meresahkan tersebut berawal dari salah satu warga yang sudah beberapa kali laporan ke Polsek Karawaci namun hingga saat ini belum juga ada tindakan dan toko tersebut makin ramai dari embelinya.
"Saya sudah tiga kali laporan kepolsek Karawaci tapi belum diterima jawabannya iya iya aja sampai sekarang belum juga ada tindakan dari pihak kepolisian. Kata Warga pada saat di Konfirmasi di lokasi
Sebagai warga setempat dirinya pun hawatir jika toko tersebut masih buka karna wilayah tersebut kawasan sering terjadi, warga karawaci ingin bebas dari peredaran obat terlarang tipe G.
"Saya minta kepada pihak Kepolisian Cimone harus bersih wilayah Karawaci dari obat-obatan apalagi salahsatu keluarga kami kami sebagai pelindung konsumen sebagai pengawas barang dan jasa ya harus turun apalagi ada konsumen yang anda konsumen biasanya masyarakat. Jelasnya
Menurutnya terkait warga sudah tiga kali laporan hanya di terima doang tapi Tida ada tindakan atau tida alan-jalan diduga kepolisinya melanggar peraturan Kapolri nomor 8 tahun 99 tentang implementasi standar dan HAM pasal 13 anggota polri dilarang menolak seseorang meminta keadilan ataupun laporan.(Red-Tim)
Posting Komentar