Pembangunan Tower BTS Di Desa Babakan Jaya Diduga Langgar Aturan Zonasi Karena Tidak Di Lengkapi Izin Resmi.
Serang, B.Investigasi.com -- Minggu 7 september 2025 di temukan proyek tower Base Transceiver Station (BTS) di bangun dekat permukiman warga dan bangunan sekolah yayasan,yang terletak di desa babakan jaya kecamatan kopo.
Diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait,proyek tower BTS berjalan lancar-lancar sajah.
Bangunan tersebut nyaris tidak memenuhi syarat,selain jarak ke permukiman sangat dekat pihak pelaksana diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan tidak memperdulikan dampak radiasi terhadap lingkungan warga masyarakat sekitar.
Diduga pihak pelaksana/perusahaan telah melanggar pasal 7 peraturan mentri komunikasi dan informatika nomor 02/2008 dimana seharusnya tower BTS memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat 20 meter dari permukiman warga.
Sementara belum di ketahui dari PT apa proyek tower itu,saat di pertanyakan para pekerja pun tidak tau.
Melalui Via whatsap,tim media mencoba menghubungi pihak pelaksana yang berinisial HR,namun sampai tayangnya berita ini HR belum menjawab,diduga benar bangunan tersebut tidak di lengkapi izin resmi.
Di harap pihak terkait cek ricek ke lokasi yang terletak di desa babakan jaya kecamatan kopo kabupaten serang banten.
(Red/Samu BF)
Posting Komentar