Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan EDUKADI NEWS Pasca Pemberitaan Bandar Obat Terlarang di Bekasi Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan EDUKADI NEWS Pasca Pemberitaan Bandar Obat Terlarang di Bekasi

Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan EDUKADI NEWS Pasca Pemberitaan Bandar Obat Terlarang di Bekasi

Bandung Investigasi
Bandung Investigasi
02 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Bekasi, Senyapnews.com

 Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, mengecam keras dugaan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh Kepala Biro (Kabiro) Media EDUKASI NEWS Kabupaten Bekasi setelah menerbitkan laporan investigatif terkait aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Agung yang juga menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers serta melarang segala bentuk tekanan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Menurut laporan yang diterima, intimidasi berawal setelah wartawan EDUKASI NEWS mempublikasikan berita tentang penjualan Tramadol dan Eximer di kawasan Sukamulia, Kecamatan Sukatani. Tak lama berselang, wartawan tersebut dihubungi oleh istri salah satu pemilik toko obat berinisial Jontek, yang memintanya datang untuk klarifikasi. Namun, setibanya di lokasi, wartawan justru mendapat ancaman verbal, tekanan fisik, hingga perusakan barang pribadi oleh sekelompok orang yang diduga bawahan pelaku.

Berdasarkan kesaksian korban, ancaman berlanjut hingga ke rumahnya. Dua orang tak dikenal mendatangi rumah sambil membawa senjata tajam dan menyampaikan ancaman yang mengacu pada perintah dari pelaku utama. Situasi tersebut menimbulkan trauma psikologis dan rasa takut terhadap keselamatan diri serta keluarga.

Agung menilai tindakan tersebut bukan sekadar bentuk penghalangan kerja jurnalistik, tetapi juga indikasi tindak pidana yang diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 368 KUHP (pemaksaan dan ancaman), Pasal 406 KUHP (perusakan barang), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan atau kekerasan bersama), serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kami dari GMOCT mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers. Negara tidak boleh membiarkan pelaku yang mencoba membungkam wartawan dengan cara-cara premanisme. Pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk ditakut-takuti,” ujar Agung dalam pernyataannya di Bekasi, Minggu (2/11/2025).

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung juga menyoroti aspek perlindungan konsumen dalam kasus ini, mengingat peredaran obat terlarang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan penjualan obat ilegal sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjadi korban intimidasi.

“Selain penegakan hukum terhadap pelaku intimidasi, aparat juga harus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang menjadi akar masalah. Pers tidak boleh dibungkam ketika menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Agung Sulistio menutup pernyataannya dengan menyerukan solidaritas antarmedia dalam menjaga kemerdekaan pers dan integritas profesi jurnalis. “Kami berdiri di garis depan untuk melindungi wartawan dari segala bentuk tekanan. Kebenaran dan keadilan tidak boleh kalah oleh ketakutan,” ujarnya.


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM

Bandung Investigasi- Jumat, Oktober 23, 2026 0
GUBERNUR JAWA BARAT SIBUK PENCITRAAN KE PROVINSI LAIN, AKTIVITAS GALIAN C DI KECAMATAN RUMPIN TERKESAN KEBAL HUKUM
BOGOR, BANDUNGINVESTIGASI.COM - Miris. Di saat Gubernur Jawa Barat sibuk wara-wiri pencitraan dan blusukan ke provinsi lain, kondisi di kandang sendiri justr…

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area  KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Rest Area KM.43 Balaraja Disorot: Negara Rugi, Rakyat Menjerit

Minggu, Oktober 18, 2026
Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Sosok Penjual Obat Tramadol Sebut Sudah Kordinasi, Kapolsek Garut Kota Tak Berdaya

Jumat, Oktober 16, 2026
Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

Selasa, Oktober 20, 2026
Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Dugaan Transaksional dalam Penanganan Kasus Narkotika di Polsek Sukajadi Disorot

Senin, Oktober 19, 2026
Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Misteri Kepulangan Dua Identitas di Yayasan Tri Hita, Keluarga Menjerit Harus Bayar 5Jt

Senin, Oktober 19, 2026
Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Siswi SMK TASIKMALAYA Yang Hilang 10 Hari di Temukan di Apartemen PIK 2

Kamis, Oktober 15, 2026
Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Awas !!! Diduga Oknum Polisi Gadungan "Saya Bawahan Bang Ucok" Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

Jumat, Oktober 16, 2026
DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

DUGAAN PENAHANAN DUA RESIDEN DI YAYASAN TRI HITA PRABA BANDUNG DIPERTANYAKAN, ALASAN KONSUMSI TRAMADOL PERLU DIKLARIFIKASI

Kamis, Oktober 15, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber