Masuk Kerja di Kawasan Moderen Diminta Uang, Pimred Bentengmerdeka.online Minta Polisi & Dinas Ketenagakerjaan Bertindak
Serang, Bandunginvestigasi.com - Pimpinan Redaksi Media Online Bentengmerdeka.online, "Ahmad Nuryaman" menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja di Kawasan Modernland, Cikande Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Inisial AD, sapaan akrabnya, setelah mendapat banyak informasi dari masyarakat yang dimintai uang untuk mendapatkan pekerjaan di salah satu prusahaan, Sabtu (13/9/2025).
Menurutnya, sulitnya lapangan kerja dijadikan kesempatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dari para pencari kerja yang mendaftar dengan iming-iming akan diloloskan apabila menyetor sejumlah uang
"Dalam situasi susah mencari kerja dan diiming-imingi lolos pendaftaran dengan menyetorkan uang pasti banyak yang mau,” ungkapnya.
Namun, kata AD, meminta uang untuk dapat masuk kerja merupakan tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru atau dapat juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi jika pelakunya adalah pejabat publik.
AD meminta Dinas Ketenagakerjaan bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk membentuk Saber Pungli dalam memberantas adanya dugaan pungli penerimaan kerja di perusahaan tambang batubara.

Posting Komentar