Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
BandungInvestigasi.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BandungInvestigasi.com
Telusuri

Beranda 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

𝐇𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐁𝐞𝐫𝐚𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐬𝐚𝐧𝐠 𝐁𝐞𝐧𝐧𝐞𝐫 𝐃𝐢𝐤𝐨𝐧𝐭𝐫𝐚𝐤𝐚𝐧, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐃𝐢𝐚𝐝𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐭𝐢 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐤𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐓𝐚𝐤𝐮𝐭 𝐄𝐤𝐬𝐞𝐤𝐮𝐬𝐢 𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦

Admin
Admin
22 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, Bandunginvestigasi.com - 22 Desember 2025 – Advokat dan pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd., resmi mengadukan Bupati Banyumas, Sadewo, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Aduan ini dipicu oleh sikap "pembiaran" Pemkab Banyumas terhadap aset ruko Kebondalem yang hingga kini masih dikuasai pihak penyewa lama, meski aset tersebut sudah sah dikembalikan ke negara sejak Maret 2025.

𝐈𝐫𝐨𝐧𝐢 𝐏𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐮𝐦𝐮𝐦𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡 𝐊𝐞𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤𝐭𝐞𝐠𝐚𝐬𝐚𝐧

Ananto Widagdo menyoroti fakta di lapangan yang dinilai ironis. Di satu sisi, Pemkab Banyumas telah memasang atribut (banner/tulisan) bahwa ruko-ruko kosong di Kebondalem tersebut hendak dikontrakkan. Namun di sisi lain, Pemkab terkesan "tutup mata" terhadap ruko-ruko yang masih diduduki penyewa lama tanpa ikatan kontrak resmi yang baru dengan Pemkab.

"Ini sebuah keanehan. Pemkab pasang banner mau menyewakan ruko, tapi tidak berani melakukan pengosongan atau mengusir penyewa lama yang tidak memiliki hak lagi. Akibatnya, aset negara tersebut tersandera. Pemkab hanya berani pasang tulisan, tapi tidak berani bertindak tegas secara hukum," ujar Ananto Widagdo.


𝐀𝐧𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢𝐬 𝐃𝐮𝐠𝐚𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐥𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐫𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫

Dalam laporannya dengan nomor tanda terima 011/AD.LP/SM/X/AW/2025, Ananto menyertakan poin-poin krusial terkait dugaan tindak pidana korupsi:

𝟏.𝐏𝐚𝐬𝐚𝐥 𝟑 𝐔𝐔 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 (𝐏𝐞𝐧𝐲𝐚𝐥𝐚𝐡𝐠𝐮𝐧𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐰𝐞𝐧𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧)

Bupati selaku penguasa aset daerah diduga menyalahgunakan kewenangannya karena tidak mengambil langkah eksekusi/pengosongan yang nyata. Pembiaran terhadap penyewa lama untuk terus menempati aset tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain atau korporasi.

𝟐.𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐒𝐞𝐤𝐭𝐨𝐫 𝐏𝐀𝐃

Sikap ragu-ragu Pemkab dalam mengosongkan lahan menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banner pengumuman sewa yang dipasang menjadi sia-sia karena calon penyewa baru tidak bisa masuk selama penyewa lama masih menguasai lokasi secara ilegal.

𝟑.𝐒𝐚𝐧𝐤𝐬𝐢 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran aset yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.

𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐀𝐬𝐩𝐢𝐫𝐚𝐬𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭

Ananto menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat sebanyak tiga kali untuk mendorong Bupati segera bertindak tegas melakukan pengosongan. Namun, semua surat tersebut diabaikan.

"Masyarakat Banyumas geram. Bupati adalah mandataris rakyat yang seharusnya menjaga harta kekayaan daerah, bukan justru terlihat takut atau ragu menghadapi pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Jika Pemkab tidak sanggup, biarkan Kejaksaan yang mengambil alih tindakan eksekusinya," pungkasnya.(*) 

𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Misteri Dibalik Pintu Mobil Berwarna Hitam, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Tramadol, Polsek Tarogong Kaler Jangn Turup Mata

Bandung Investigasi- Jumat, April 24, 2026 0
Misteri Dibalik Pintu Mobil Berwarna Hitam, Diduga Menyimpan Ribuan Butir Obat Tramadol, Polsek Tarogong Kaler Jangn Turup Mata
Garut, BM.Online - Peredaran obat Tramadol saat ini menjadi sorotan serius di Indonesia karena maraknya penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan pekerja…

Berita Terpopuler

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Rabu, April 22, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis, April 23, 2026
MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

Senin, Agustus 04, 2025
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Kamis, April 23, 2026

Berita Terpopuler

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Gubernur Jawa Barat Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Aktivitas Bakar Emas di Kecamatan Nanggung Tak Tersentuh Hukum

Selasa, April 21, 2026
Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Penggiat Perlindungan Wartawan Minta Polres Serang Segera Tindak Pelaku Pengancaman

Rabu, April 22, 2026
Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Respon Cepat Polsek Nagreg, Dua Lokasi Langsung Ditindaklanjuti, Wilkum Polresta Bandung Zero Predaran OKT

Rabu, April 22, 2026
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

Senin, April 20, 2026
Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Misteri Garis Policeline Penjual Obat Daftar G Dibalik Etalase Ubi Cilembu Menyimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kamis, April 23, 2026
MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

MaraknyaPenjualan Obat Terlarang Jenis Daftar G di Kota Tangerang,Warga Minta APH Tindak Tegas

Senin, Agustus 04, 2025
Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

Sabtu, April 18, 2026
Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Dibalik Kata Zero Predaran Obat Terlarang Diwikum Polresta Bandung, Dua Lokasi Penjual Obat di Nagreg Seperti Antrian Sembako

Kamis, April 23, 2026
BandungInvestigasi.com

About Us

BandungInvestigasi.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bandunginvestigasi867@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BandungInvestigasi.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber