Diduga Bikin Resah Masyarakat, Kapolsek Cigudeg Akan Segera Menindak Penjual Obat Daftar G di Situ Cigudeg
Disampaikan oleh salah seorang masyarakat sekitar yang berinisial D mengatakan dirinya mencurigai aktifitas yang tidak biasa di lokasi tersebut dan ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.
"Saya sering lihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya kesalah seorang yang datang beli ke warung itu, tentang apa yang diperjualbelikan di warung itu" ucapnya, Sabtu (27/12/25).
Lanjutnya, "saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti karena sejujurnya dengan apa yang dijual oleh warung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya
Ditempat terpisah Mawar (Nama Samaran) salah satu pedagang, meminta perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan masyarakat agar ikut dalam upaya pemberantasan kedua jenis obat tersebut.
"Kami sebagai orang tua merasa was-was dengan adanya tempat yang menjual obat jenis Tramadol dan Hexymer, karena anak lelaki atau saudara saudara lelaki dapat menjadi korban," Kata Seorang pedagang saat di konfirmasi tak jauh dari lokasi
Menurut Dadan Abil Sihombing, Harga Tramadol dan Hexymer sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena harganya yang murah. Kita tidak mau, anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban.
Karena sangat terjangkau harganya, banyak pemakai anak-anak kecil, yang tentunya merusak generasi bangsa. Kita pun memindahkan para orang tua memperhatikan dan mengawasi keluarga dan anak-anaknya.
"Kita pun meminta agar masyarakat apabila menemukan hal mencurigakan seperti transaksi obat kedua jenis tersebut, mengingatkan para penjual dan jika tidak direspon, tangkap saja oleh masyarakat lalu serahkan ke Polisi. Jika tidak berani, silahkan adukan ke kami." tambahnya
Para penjual obat tersebut yang disalahgunakan maupun pemakai, biasanya akan di rehabilitasi lalu nantinya akan dilepaskan kembali. Hal ini dianggap membuat tidak memberikan efek jera. pungkasnya
Hingga berita diterbitka melalui pesan WhatsAppnya KKapolresCigudeg saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti tempat tersebut,"Trimakasih infonya, Segera kami tindak lanjuti. Kata KKaposek Cigudeg pada wartawan,"Minggu 27 Desember 2025"
Penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika, yang peredaran nya tidak sembarangan dan harus memakai ijin edar dan pembeliannya pun harus menggunakan resep dokter.
"Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(tim)


Posting Komentar